Pernyataan panas dalam sidang kasus korupsi proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Kupang kini berbuntut panjang. Advokad Fransisco Bessi resmi dilaporkan ke Polda NTT setelah diduga melontarkan tudingan soal aliran uang kepada oknum jaksa saat persidangan.
BEBER FAKTA – Laporan tersebut masuk pada Kamis, 30 April 2026, dengan nomor LP/B/168/IV/2026/SPKT/Polda NTT. Pelapor menilai pernyataan Fransisco Bessi telah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pihak lain tanpa dasar fakta persidangan.
🔥 Tim Hukum Gusti Piston Bantah Keras Tuduhan Aliran Dana
Anggota tim kuasa hukum Gusti Piston, Nikolas Kelomi, menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari Hironimus Sonbai, apalagi menyerahkannya kepada jaksa.
“Hal yang disampaikan Fransisco Bessi itu tidak benar. Kami sudah bertemu klien kami di rutan dan dia tegaskan tidak pernah ada uang untuk jaksa,” tegas Nikolas.
Ia menyebut tudingan tersebut sebagai kebohongan serius yang seharusnya tidak disampaikan tanpa verifikasi.
“Itu bohong. Advokat harus uji dulu kebenaran informasi sebelum menyampaikannya di persidangan.”
Menurut Nikolas, langkah hukum ditempuh karena pihaknya menilai tuduhan tersebut telah melewati batas profesionalisme.
Dengerin Lagu Terkini Sambil Baca Berita di Tiktok @beber_fakta:🚨Wooooww!!! Pengacara Bongkar Dugaan Pemerasan oleh 3 Oknum Jaksa‼️
⚠️ Imunitas Advokat Disebut Tak Bisa Jadi Tameng
Nikolas juga menyinggung soal hak imunitas advokat yang kerap dijadikan dasar perlindungan profesi hukum.
Namun menurutnya, perlindungan itu tidak berlaku mutlak.
“Hak imunitas hanya berlaku sepanjang dilakukan sesuai surat kuasa. Tidak ada surat kuasa yang membenarkan menyerang kehormatan orang lain.”
Ia menegaskan kebebasan advokat tetap memiliki batas hukum dan etika.
🧨 Ketua Tim Hukum: “Pledoi Itu Pendapat Subjektif, Bukan Fakta Sidang”
Ketua Tim Kuasa Hukum Gusti Piston, Bildad Tonak, menilai isi pledoi yang dibacakan Fransisco Bessi tidak bisa serta-merta dianggap sebagai fakta hukum.
Bildad: “Kalau hal itu tidak pernah muncul di fakta persidangan dan hanya muncul di pledoi, fakta yang mana yang dipakai?”
Ia menegaskan seluruh keterangan dalam sidang maupun BAP tidak pernah menyebut adanya penyerahan uang kepada jaksa.
Menurut Bildad, jika memang benar ada fakta seperti itu, maka seharusnya sudah muncul sejak proses penyidikan dan penuntutan.
“Tua Adat” Diancam??? Kenapa??? BACA:🚨 Merasa Terancam “Tua Adat” Polisikan Charles Suan
🎙 Rekaman Misterius Ikut Dipertanyakan
Tak hanya soal isi pledoi, tim hukum juga mempertanyakan rekaman yang disebut-sebut diajukan dalam perkara tersebut.
Bildad menilai sumber dan keaslian rekaman itu belum jelas.
“Kami pertanyakan sumber rekaman itu, keasliannya bagaimana, dan kenapa tidak dibuka secara terbuka di hadapan majelis hakim?”
Ia memastikan kliennya tidak pernah membuat rekaman sebagaimana yang dituduhkan.
🚔 Polda NTT Kini Jadi Arena Babak Baru
Tim hukum Gusti Piston memastikan mereka akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
Bildad Thonak: “Profesi ini mulia, tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerang orang. Fakta ini akan terbongkar dalam penyidikan Polda NTT.”
(Vic-BF/Vip)











