🚨 Setelah sempat mangkir dan dinilai tak kooperatif, eks Manager Heo Jemi Jusprianus Ratu Ie akhirnya muncul. Ia langsung menyetor Rp104,2 juta ke Polresta Kupang Kota. Namun, kasusnya belum selesai!
💥 Sempat Hilang, Kini Datang Bawa Uang
BEBER FAKTA – Kasus dugaan penggelapan dengan pemberatan di Kota Kupang memasuki babak baru.
eks Manager Heo, Jemi Jusprianus Ratu Ie, akhirnya mendatangi Polresta Kupang Kota.
Sebelumnya, ia sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
Namun kini, ia datang dan menyerahkan uang sebesar Rp104,2 juta.
Langkah itu langsung menjadi sorotan publik.
Apalagi, kasus ini sudah berjalan sejak Agustus 2023.
📄 Kasus Lama, Bukti Baru Terungkap
Kasus ini berawal dari laporan Victor Arnold Yansens Dimoe Heo.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/678/VIII/2023/SPKT.

Penyidik menjerat perkara ini dengan Pasal 374 KUHP.
Selain itu, mereka juga memasukkan Pasal 372 KUHP sebagai cadangan.
Selama proses berjalan, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti penting.
Barang bukti itu meliputi uang Rp104,2 juta.
Kemudian, polisi juga mengamankan kartu ATM dan dokumen perbankan.
⚠️ Sempat Tak Kooperatif, Kini Berubah Sikap
Sumber internal menyebutkan, Jemi sebelumnya tidak kooperatif.
Ia bahkan beberapa kali mengabaikan panggilan penyidik.
Namun, situasi berubah drastis.
Kini, ia justru menyerahkan uang yang diduga terkait perkara.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk itikad baik.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
👤 Tersangka Baru Muncul!
Selain Jemi, penyidik juga menetapkan nama lain.
Mario Piri kini resmi menjadi tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Berkas perkara juga segera dilimpahkan ke kejaksaan.
🚫 Balikin Uang Bukan Berarti Bebas!
Polisi menegaskan satu hal penting.
Pengembalian uang tidak menghapus pidana.

Namun, hal itu bisa menjadi pertimbangan hukum.
Artinya, proses hukum tetap berjalan sampai tuntas.
🔍 Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian publik Kota Kupang.
Sebab, perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan.
Selain itu, publik juga menyoroti sikap terlapor.
Dari mangkir, lalu tiba-tiba menyerahkan uang.
Kini, masyarakat menunggu langkah tegas aparat.
Apakah kasus ini akan berujung di meja hijau? (Gaf-BF/Vip)











