Tiga petani di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, membawa pisang, kelapa, dan ubi ke Pengadilan Negeri Mukomuko. Hasil bumi itu mereka serahkan sebagai pembayaran denda Rp3 miliar.
BEBER FAKTA—Ketiga petani tersebut yakni Harapandi (50), Rasuli (53), dan Ibnu Amin (44). Mereka membawa hasil bumi ke PN Mukomuko pada Jumat (14/8/2026).
⚖️ Denda Rp3 Miliar Tak Sanggup Dibayar
Ketiganya mendapat putusan kasasi dengan denda Rp3 miliar. Pengadilan menilai mereka merugikan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit. Harapandi mengatakan mereka tidak mampu membayar denda tersebut. Ia juga membantah pernah mengambil buah sawit milik perusahaan.
“Kami dijatuhi denda Rp3 miliar karena dituduh menggarap, mengambil buah sawit perusahaan satu keputusan yang tidak adil. Jangankan membayar uang miliaran itu, melihatnya saja kami tidak pernah,” kata Harapandi, Sabtu (15/8/2026).
Karena tidak memiliki uang, mereka membawa hasil bumi yang mereka miliki ke pengadilan.
“Hanya ini yang kami punya silahkan ambil hasil bumi kami. Keadilan sudah tidak ada,” tegasnya.
🍌 Ubi, Pisang, dan Kelapa Diserahkan
Penyerahan hasil bumi tersebut diterima Panitera PN Mukomuko. Pengadilan juga membuatkan berita acara atas penyerahan tersebut. Harapandi mengatakan mereka mendapat panggilan dari PN Mukomuko. Panggilan itu terkait penagihan denda dari pihak perusahaan.
“Kami dipanggil PN katanya pihak perusahaan menagih denda yang dijatuhkan kepada kami. Maka hasil bumi itulah yang dapat kami serahkan,” keluhnya.
🌴 Sengketa Bermula Sejak 2005
Perkara tersebut bermula pada 2005. Saat itu, sekitar 50 petani melihat sejumlah lahan sawit yang mereka anggap terlantar.
Menurut Harapandi, para petani kemudian menanyakan status lahan tersebut kepada perusahaan. Mereka ingin memastikan apakah lahan itu masuk Hak Guna Usaha (HGU).
“Kami sebelum garap tanya, namun kawasan itu katanya tidak masuk HGU maka kami garap. Namun belakangan kawasan diklaim HGU, pondok, kebun kami dirobohkan kami diusir,” jelasnya.
⚖️ Gugatan Masuk Pengadilan
Polemik tersebut berlangsung hingga 9 Agustus 2023. Perusahaan kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap petani yang dianggap menggarap lahan HGU.
PN Mukomuko kemudian menjatuhkan denda Rp1,3 miliar kepada ketiga petani. Mereka mengajukan banding hingga perkara berlanjut ke tingkat kasasi. Dalam putusan kasasi, denda meningkat menjadi Rp3 miliar. Denda tersebut menjadi tanggung renteng bagi ketiga petani.(*/Red.01-BF)











