HUKRIM  

Sil Nahak: Bripka Naris Nuwa Terancam 4 Tahun Penjara

Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Proses hukum terhadap Bripka Naris Nuwa terus berjalan di Polres Belu. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi Polri menggelar sidang pada Selasa, 27 Januari 2026. Namun demikian, perkara pidana masih ditangani unit Tipidter.

Selain itu, seperti yang dikutip dari okenusra.com, kuasa hukum pelapor, Silvester Nahak, SH, menyatakan pihaknya menunggu hasil gelar perkara. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan, Rabu, 28 Januari 2026.

Baca juga: Hakim Vonis Ketua DPRD Malaka, 3 Bulan Penjara

“Kami menunggu informasi gelar perkara dari penyidik Tipidter Polres Belu. Kami berharap kasus ini segera naik ke penyidikan jika unsur pidana terpenuhi,” kata Sil Nahak.

Putusan Etik Dinilai Perkuat Unsur Pidana

Lebih lanjut, Sil Nahak menilai putusan sidang etik memperkuat dugaan tindak pidana. Menurutnya, Bripka Naris mengakui isi percakapan WhatsApp yang menjadi barang bukti.

Selain itu, ia menyebut percakapan tersebut memuat kata-kata penghinaan, ancaman, dan ajakan berduel. Karena itu, ia yakin pengakuan dalam sidang etik akan memengaruhi proses pidana umum.

“Yang bersangkutan tidak membantah isi percakapan, termasuk dugaan ancaman dan penghinaan terhadap klien kami,” ujarnya.

Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara

Selanjutnya, Sil Nahak menjelaskan kemungkinan status hukum terlapor berubah. Jika perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan, penyidik dapat menetapkan tersangka.

Nonton Video Beber Fakta di Tikto @beber_fakta: ASN Tewas Dianiaya Suaminya Anggota SatPol PP

Menurutnya, pasal yang disangkakan memuat ancaman penjara hingga empat tahun. Selain itu, denda maksimal disebut mencapai Rp750 juta.

“Saya melihat ada potensi penahanan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Karena itu, ia mendesak Polres Belu segera menggelar perkara. Ia juga meminta penyidik menjadikan putusan etik sebagai bahan pertimbangan.

Isi Percakapan Jadi Barang Bukti

Sementara itu, Sil Nahak membeberkan isi percakapan yang dikantongi pihaknya. Ia menyebut terdapat kata-kata yang dinilai merendahkan martabat kliennya.

Selain itu, terdapat kalimat bernada tantangan berkelahi. Bahkan, percakapan itu juga menyebut nama Bupati.

Menurut Sil Nahak, kliennya merasa tertekan secara psikologis. Terlebih, kliennya berstatus sebagai aparatur sipil negara.

Ia menilai penyebutan atasan dalam konteks percakapan pribadi dapat menimbulkan tekanan mental. Karena itu, ia menilai unsur ancaman dalam UU ITE turut terpenuhi.

Soroti Lambannya Penanganan

Di sisi lain, Sil Nahak menyoroti lambannya proses hukum di Polres Belu. Meski begitu, ia menyerahkan penilaian unsur pidana kepada penyidik.

“Kami hanya berharap proses hukum berjalan cepat, profesional, dan transparan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *