Drama internal KSP Kopdit Swasti Sari akhirnya bikin Kementerian Koperasi RI turun tangan. Deputi Pengawasan Koperasi langsung siapkan mediasi dan panggil tim UKK demi membongkar duduk persoalan yang bikin anggota resah.
BEBER FAKTA – Polemik yang mengguncang KSP Kopdit Swasti Sari kini mendapat perhatian serius dari Kementerian Koperasi RI. Bahkan, Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H.O. Siagian, memastikan pihaknya segera mengambil langkah awal untuk meredam konflik yang terus berkembang.
Baca Berita Kisruh KSP Swasti Sari di YouTube @Beber_Fakta: Pengurus Baru KSP Swasti Sari Diaporkan ke Polisi
Langkah pertama yang dilakukan yakni memanggil tim pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terhadap bakal calon pengurus dan pengawas koperasi tersebut. Selain itu, kementerian juga mulai mengumpulkan berbagai informasi dari anggota koperasi terkait persoalan yang mencuat ke publik.
🔥 Kementerian Mulai Bergerak, Tim UKK Dipanggil
Herbert menegaskan, pemanggilan tim UKK menjadi langkah penting untuk mengetahui secara utuh proses uji kelayakan yang sebelumnya dijalankan terhadap calon pengurus dan pengawas KSP Kopdit Swasti Sari.
Menurutnya, kementerian perlu mendengar langsung penjelasan dari pihak yang terlibat agar tidak mengambil keputusan secara sepihak.
“Pertama, kami akan memanggil tim UKK yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada bakal calon pengurus dan pengawas di KSP Kopdit Swasti Sari. Berdasarkan informasi yang kami terima, hal itu akan segera kami diskusikan,” ujar Herbert.
Selain itu, langkah ini muncul setelah sejumlah anggota koperasi menyampaikan pengaduan terkait dinamika internal yang berkembang, termasuk persoalan tata kelola dan proses organisasi di tubuh koperasi tersebut.
⚖️ Persoalan RAT Ikut Disorot
Tak hanya fokus pada UKK, Kementerian Koperasi juga mulai melakukan koordinasi lintas deputi. Salah satunya dengan deputi yang membidangi kelembagaan koperasi.
Herbert menjelaskan, persoalan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) masuk dalam domain deputi kelembagaan. Karena itu, kementerian ingin memastikan setiap langkah penyelesaian dilakukan sesuai aturan dan mekanisme organisasi koperasi.
“Kami akan berdiskusi dengan deputi kelembagaan karena persoalan RAT merupakan domain mereka,” katanya.
Lebih lanjut, Herbert menilai kasus yang terjadi di KSP Kopdit Swasti Sari bisa menjadi pelajaran penting bagi koperasi lain di Indonesia.
“Kasus seperti ini bukan tidak mungkin terjadi di koperasi lain sehingga perlu menjadi referensi atau pembelajaran dalam penyelesaian masalah kelembagaan koperasi,” tambahnya.
🤝 Kementerian Pilih Jalur Mediasi
Di tengah memanasnya polemik, Herbert menegaskan bahwa Kementerian Koperasi bukan aparat penegak hukum. Karena itu, pendekatan yang dipilih lebih mengutamakan mediasi dan penyelesaian nonlitigasi.
Menurutnya, kementerian akan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi berhasil dihimpun secara lengkap.
“Kewenangan kami adalah melakukan mediasi. Kami bukan aparat penegak hukum, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah penyelesaian nonlitigasi dengan mempertemukan berbagai pihak setelah seluruh informasi dihimpun,” tegas Herbert.
Meski belum memastikan tenggat waktu penyelesaian, kementerian memastikan proses penanganan dilakukan secepat mungkin agar polemik tidak semakin melebar.
🚨 Anggota Jangan Jadi Korban
Di sisi lain, Herbert juga memberi peringatan keras kepada pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi agar pelayanan kepada anggota tetap berjalan normal.
Ia menegaskan, konflik internal tidak boleh mengorbankan hak anggota koperasi.
“Dalam situasi seperti ini, demi kemaslahatan anggota, pelayanan harus tetap berjalan seperti biasa. Jangan sampai karena adanya polemik, hak-hak anggota terganggu atau pelayanan menjadi terdampak,” ujarnya.
Karena itu, Herbert meminta seluruh pihak tetap menjaga stabilitas pelayanan sambil proses penyelesaian berjalan.
Menurutnya, kesejahteraan anggota harus tetap menjadi prioritas utama di tengah panasnya konflik internal yang terjadi saat ini.(*Vic-BF/Vip)











