MALAKA, beberfakta.web.id – Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan gugatan perdata dalam perkara nomor 46/Pdt.G/2025/PN Atb. Putusan itu menegaskan sebelas tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum. Hakim menyatakan seluruh unsur Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi di persidangan. Karena itu, majelis mengabulkan gugatan yang diajukan pihak penggugat.
Dasar Pertimbangan Hukum
Majelis hakim merujuk Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar utama putusan. Pasal tersebut mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.
Selain itu, hakim menilai bukti tertulis dan keterangan saksi saling menguatkan. Oleh sebab itu, majelis menyimpulkan tindakan para tergugat menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Selanjutnya, hakim menyatakan pokok gugatan penggugat beralasan hukum.
Peran Tim Kuasa Hukum
Advokat Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H. memimpin tim kuasa hukum penggugat dalam perkara ini. Ia menyusun dalil gugatan dan menghadirkan bukti selama proses persidangan.
Selain itu, Advokat Norbertus Kehi Bria, S.H. turut mendampingi sebagai bagian dari tim hukum penggugat. Keduanya mengikuti seluruh tahapan sidang hingga pembacaan putusan.
Di sisi lain, pihak tergugat didampingi kuasa hukum Yulianus Bria Nahak, S.H., M.H. dan Eduardus Nahak Bria, S.H., M.H. Namun demikian, majelis hakim tidak menerima keberatan yang mereka ajukan.
Konsekuensi Putusan
Dengan putusan ini, sebelas tergugat wajib mematuhi amar putusan pengadilan. Selanjutnya, para pihak memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan posisi hukum penggugat dalam perkara perdata ini. Oleh karena itu, proses lanjutan akan mengikuti prosedur peradilan yang berlaku. (Dejs-BF/Vip)











