HUKRIM  

Kuasa Hukum dan Kejari Saling Sanggah

Praperadilan Chris Liyanto Atas Penetapan Tersangka Kredit Rp5 Miliar

Olahgrafis: Vico Patty-BF

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Sidang praperadilan yang diajukan Chris Liyanto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (12/2/2026).

Kuasa hukum Chris, Adhitya Nasution, menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka pada hari yang sama.

“Dua dokumen itu keluar di hari yang sama. Kami menilai ada tahapan yang terlewatkan,” ujar Adhitya.

Selain itu, ia menilai penetapan kliennya dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Rp5 miliar di Bank NTT salah sasaran.

“Penetapan tersangka ini salah target. Klien kami justru korban dari Rahmat yang berutang sejak 2016,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adhitya menyatakan pihaknya mengajukan 31 alat bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.

Kejari: Semua Prosedur Sudah Dijalankan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, membantah dalil kuasa hukum.

Ia menegaskan penyidik telah menjalankan seluruh tahapan sebelum menetapkan Chris Liyanto sebagai tersangka.

“Tidak ada tahapan yang dilewati penyidik Kejari Kota Kupang,” tegas Shirley.

Menurutnya, penyidik lebih dulu menerbitkan Sprindik umum untuk mendalami perkara dugaan korupsi kredit Bank NTT.

Kemudian, setelah menemukan minimal dua alat bukti, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Chris Liyanto tercatat sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

“Setelah penetapan tersangka, kami terbitkan Sprindik khusus yang merujuk pada Sprindik umum,” jelasnya.

Ia menambahkan, penerbitan Sprindik khusus bertujuan menghindari error in persona.

Selain itu, Shirley menilai dalil kuasa hukum tidak masuk dalam objek praperadilan.

“Silakan buka kembali Undang-Undang tentang objek praperadilan,” ujarnya.

Ia juga meminta publik melihat seluruh rangkaian penyidikan, bukan hanya tahap akhir.

Menurutnya, jauh sebelum penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi Sprindik awal untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.

Sidang praperadilan masih berlanjut dan hakim akan memeriksa seluruh bukti dari kedua pihak sebelum mengambil putusan. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *