bali.beberfakta.web.id
, MATARAM – Kanwil
Kemenkum NTB
menggelar penyuluhan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 34 Cakranegara, Senin (28/4).
Pada acara itu, Kepala Dinas Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga, mencoba mengembangkan pemahaman tentang hukum sejak usia dini serta mencegah tindakan penganiayaan di kalangan pelajar.
Menurut Edward James Sinaga,
perundungan
mempunyai dampak jangka panjang terutama di bidang psikologi.
Pelaku pengganggu pasti akan membuat korban selalu merasa cemas dan hal ini bisa berdampak pada kondisi psikologis mereka secara bertahan lama.
Maka dari itu, sangatlah vital bagi guru untuk menjadi teladan bagi siswa agar dapat mencegah tindakan perundungan,” jelas Edward James Sinaga.
Menurut data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPII), insiden penguntitan di Tanah Air mengalami kenaikan tiap tahunnya.
Di tahun 2024 kemarin, jumlahnya meningkat menjadi 573 kasus.
Penyuluh Hukum yang Ahli Muda, Linda Sastra Maya, menasihati para pelajar untuk menjauhi perilaku penguntitan karena dapat dianggap sebagai tindak pidana.
“Perundungan merupakan salah satu tindakan pidana.
Jika terdapat insiden pengancaman, hal tersebut dapat diselesaikan melalui proses mediasi atau jika tidak memungkinkan, maka akan diberi bimbingan di Lembaga Bimbingan Khusus Anak,” jelas Linda.
Agar mencegah perilaku bullying pada anak, Erniwati yang bertindak sebagai Penyuluh Hukum Ahli Pertama, menyebut bahwa guru serta orangtua dapat melaksanakan tindakan pencegahan.
Guru bisa menyampaikan pendidikan dan wawasan ke murid-murid mengenai bullying dan meningkatkan pengamatan terhadap tingkah laku siswa saat berada di sekolah.
Orangtua perlu melakukan komunikasi yang intensif dengan anak-anaknya sebagai tahap pertama dalam pencegahan.
“Guru serta orang tua perlu berkolaborasi untuk membentuk suasana yang positif,” jelas Erniwati.
(jpnn)











