Dari balik tembok Lapas Kelas 2A Kupang, muncul cerita yang mengundang tanda tanya besar. Dugaan kriminalisasi terhadap Christofel Liyanto perlahan terendus, disertai klaim adanya pertemuan misterius, tekanan terhadap saksi, hingga bantahan resmi dari pihak lapas. Fakta dan versi yang saling bertolak belakang kini membuka ruang bagi publik untuk menilai: ada apa sebenarnya di balik kasus ini?
Jejak Pertemuan yang Dipertanyakan
BEBER FAKTA – Dugaan kriminalisasi terhadap Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, mulai tercium ke publik. Informasi ini pertama kali bergulir dari dalam Lapas Kelas 2A Kupang.
Sumber internal menyebut, sejumlah pihak yang diduga penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang datang untuk memeriksa dua terpidana: Rachmat alias Ravi dan Mesak Budi Angjani.
Namun demikian, situasi menjadi janggal. Pasalnya, kedatangan penyidik disebut hampir bersamaan dengan ARK, seorang notaris yang telah berstatus tersangka dalam kasus penggelapan.
Bahkan lebih jauh, sumber mengungkapkan bahwa sebelum pemeriksaan berlangsung, Ravi lebih dulu bertemu ARK. Pertemuan itu disebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Selain itu, interaksi tak berhenti di situ. ARK disebut sempat berbincang dengan pihak yang diduga penyidik di area pintu lapas sebelum pemeriksaan dimulai.
“Kalau ada CCTV, itu bisa terlihat jelas,” ujar sumber tersebut.
Dugaan Tekanan dan Perubahan BAP
Di sisi lain, isu yang lebih serius ikut mengemuka. Salah satu terpidana dalam kasus kredit macet Bank NTT senilai Rp5 miliar diduga pernah mendapat tekanan.
Tujuannya, menurut sumber, agar yang bersangkutan mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, terpidana tersebut dikabarkan menolak. Ia bersikeras tidak mengenal Christofel Liyanto sebelum proses persidangan berlangsung.
Sebaliknya, ia mengaku baru mengetahui nama tersebut saat sidang berjalan.
Tekanan untuk “mengakui” relasi dengan Christofel inilah yang kemudian memicu dugaan adanya upaya penggiringan keterangan.
Versi Resmi Lapas: Tidak Ada Notaris
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 2A Kupang, Antonius Hubertus Jawa Gili, memberikan klarifikasi berbeda.
Ia menegaskan bahwa pada 12 Maret 2026, hanya penyidik dari Kejaksaan yang datang menemui Ravi.
“Tidak ada notaris yang datang saat itu,” tegasnya.
Namun demikian, ia tidak memberikan jawaban tegas terkait dugaan pertemuan lain antara ARK dan Ravi pada tanggal berbeda.
Padahal, informasi yang dihimpun media menyebutkan adanya pertemuan lanjutan pada 31 Maret 2026, bahkan disertai dokumentasi.
Peringatan Keras Kuasa Hukum
Menanggapi situasi ini, kuasa hukum Christofel Liyanto, Hamdani, angkat bicara.
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut benar, maka ada indikasi kuat ketidaktransparanan dalam proses hukum.
Terlebih lagi, ia mengingatkan bahwa kliennya sebelumnya telah memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan,” tegasnya.
Selain itu, Hamdani juga menyoroti aturan hukum yang melarang rekayasa keterangan.
Mengacu pada KUHAP dan KUHP, tindakan memalsukan bukti atau merekayasa kesaksian dapat berujung pidana berat, bahkan hingga 9 tahun penjara.
Oleh karena itu, ia membuka kemungkinan akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak kepolisian jika terbukti.
Antara Fakta dan Dugaan
Kasus ini kini berada di persimpangan antara klaim dan bantahan.
Di satu sisi, ada kesaksian internal yang mengarah pada dugaan rekayasa. Di sisi lain, ada pernyataan resmi yang membantah sebagian informasi tersebut.
Namun yang jelas, rangkaian peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan integritas proses hukum.
Publik pun kini menanti: apakah ini sekadar kebetulan, atau bagian dari skenario yang lebih besar? (*/Tim-BF/Vip)











