Batas Usia Tugas Belajar 57 Tahun!! Dosen Senior Dapat Angin Segar

PERPANJANG - Kemdiktisaintek terbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026. Aturan ini memperpanjang batas usia tugas belajar hingga 57 tahun. (Olahgrafis: Vico Patty-BF)

Kemdiktisaintek resmi memperpanjang batas usia tugas belajar hingga 57 tahun. Kebijakan ini membuka peluang luas bagi dosen senior untuk melanjutkan studi tanpa meninggalkan tugas di kampus.

JAKARTA, beberfakta.web.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi ini memperbarui sistem pengembangan SDM dosen secara nasional.

Selain itu, aturan tersebut memperpanjang batas usia tugas belajar hingga 57 tahun. Sebelumnya, dosen menghadapi batas usia lebih rendah.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menandatangani kebijakan itu pada 27 Februari 2026. Selanjutnya, kementerian menyosialisasikan aturan tersebut melalui kanal YouTube resmi, Senin (2/3).

Menurut Brian, regulasi ini mendorong birokrasi adaptif. Namun, kementerian tetap menjaga stabilitas operasional kampus.

Skema Baru: Tetap Mengajar Sambil Studi

Permendiktisaintek Nomor 4 Tahun 2026 menghadirkan skema “Tugas Belajar dengan Tugas Jabatan”. Melalui skema ini, dosen dapat melanjutkan studi tanpa meninggalkan tridarma.

Dengan demikian, program studi tetap memanfaatkan keahlian dosen. Selain itu, proses akreditasi tidak terganggu.

“Kami ingin kualitas pendidikan tetap terjaga,” tegas Brian.

Syarat Ringan, Hak Tetap Aman

Plt. Kepala Biro Organisasi dan SDM, Amalia Suzianti, menjelaskan syarat baru lebih fleksibel.

Batas usia 53 tahun berlaku untuk studi penuh waktu. Sementara itu, usia 57 tahun berlaku untuk skema tetap bekerja.

Di sisi lain, masa kerja minimal cukup satu tahun. Dosen juga wajib memiliki predikat kinerja minimal “Baik”.

Negara tetap membayar gaji pokok dan tunjangan melekat. Selain itu, masa studi tetap dihitung sebagai masa kerja.

Kementerian juga membuka pembiayaan multi-source. Artinya, dosen dapat menggabungkan dana APBN dan biaya mandiri, tanpa mendanai komponen yang sama.

Pengawasan Digital dan Akses Luas

Kemdiktisaintek mengintegrasikan sistem pemantauan digital. Sistem ini memiliki fitur early warning untuk mengawasi progres studi.

Karena itu, dosen wajib melaporkan perkembangan akademik secara berkala. Pemerintah pun dapat memastikan kelulusan tepat waktu.

Lokasi studi mencakup perguruan tinggi terakreditasi dalam negeri. Selain itu, dosen dapat memilih kampus luar negeri yang diakui resmi.

Program studi meliputi jalur akademik, vokasi, profesi, hingga spesialis.

Kebijakan ini memberi peluang besar bagi dosen di seluruh Indonesia, termasuk di Universitas Nusa Cendana. Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong peningkatan kualitas SDM menuju visi Indonesia Emas. (***/Vip-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *