ATAMBUA, beberfakta.web.id – Kontroversi pernyataan Komandan Resor Militer (Danrem) 161 Wirasakti Kupang, Joao Xavier Barreto Nunes, yang meragukan keaslian Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:950 K/Pdt/2016, tanggal 26 Juli 2016, menuai silang pendapat.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Atambua, H. Mohamad Sholeh, S.H., M.H., ketika dimintai pendapatnya mengenai keputusan Tim Kode Etik Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), yang menggunakan landasan Putusan MA Nomor 950 K/Pdt/2016, tanggal 26 Juli 2016 untuk membebaskan Stefanus Atok Bau, Ketua LVRI Markas Cabang (Macab) Belu dari tuduhan penipuan umur dan keabsahannya sebagai anggota veteran, Mohamad Sholeh tidak meragukannya.
“Kalau Keputusan MA itu sudah digunakan didalam sidang, seperti sidang kode etik LVRI beberapa hari lalu, pasti sudah dilakukan penyelidikan dengan hati-hati dan benar terhadap Putusan MA tersebut,” kata Mohamad Sholeh.

Ia juga menjelaskan tentang keaslian dari Putusan MA yang diunggah dari situs internet Direktori Putusan MA sebagai dokumen yang sah dan dapat digunakan sebagai sumber informasi.
“Sebagai informasi untuk masyarakat, dokumen dari Direktori Putusan MA itu sah, sepanjang tidak direkayasa untuk kepentingan tertentu,” jelas Sholeh.
Berita Terkait: @https://beberfakta.web.id/kontroversi-pernyataan-danrem-161-wirasakti-kupang/
Mohamad Sholeh juga mempersilahkan untuk pihak-pihak terkait yang ingin menggunakan Petikan Putusan MA dengan cap basah untuk keperluan hukum, bisa mengajukan permintaan kepada PN Atambua. (Tim-BF / Vip)











