Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis delta 9 tetrahydrocannabinol (THC). Narkotika itu dikemas dalam bentuk permen dan dikirim dari Inggris.
BEBER FAKTA—Polisi menyebut temuan tersebut menjadi kasus pertama dengan bentuk dan jenis kemasan serupa di Indonesia.
🚨 Paket Mencurigakan dari Inggris
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap membenarkan pengungkapan tersebut.
“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” kata Zulkarnain, Rabu (26/8/2026).
Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan. Paket tersebut dikirim dari Inggris menuju Indonesia melalui jasa Kantor Pos.
Baca juga : Polisi Ungkap Alasan Revaldo Kembali Pakai Narkoba untuk Keempat Kalinya
Petugas kemudian mengamankan paket tersebut di sebuah rumah kos. Lokasinya berada di Jalan Karet Nomor 9, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.
📦 Tersangka Ditangkap Saat Ambil Paket
Polisi menangkap pria bernama Abram Jetro Endiera pada Senin (24/8/2026). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Abram ditangkap setelah mengambil paket tersebut. Paket itu berisi tiga bungkus permen.
Baca juga: 5 Negara Paling Lindungi Anak, Swedia Larang Hukuman Fisik
Masing-masing bungkus berisi 10 permen. Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai kemudian menemukan kandungan narkotika golongan I.
“Setelah dilakukan pengecekan laboratorium oleh Bea Cukai diketahui bahwa permen candi tersebut mengandung bahan narkotika golongan I jenis delta 9 tetrahydrocannabinol,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu.
🔎 Polisi Ungkap Cara Pemesanan
Berdasarkan pemeriksaan, Abram mengaku memesan paket melalui sebuah situs. Ia menggunakan nama penerima Sally Hartanto.
Abram juga mengaku telah empat kali memesan paket yang diduga mengandung THC. Pemesanan tersebut berlangsung sejak Maret 2026.
Seluruh paket dikirim menggunakan nama penerima dan alamat yang sama.
💊 Total Barang Bukti Capai 231 Gram
Selain permen, penyidik menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung THC. Polisi juga mengamankan satu unit iPhone 14 Pro dan satu laptop ponsel Omen.
Total barang bukti THC yang diamankan mencapai 231 gram bruto. Nilai ekonominya setelah diedarkan diperkirakan mencapai Rp693 juta.
Polisi memperkirakan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan sekitar 115 orang dari penyalahgunaan narkotika.
⚖️ Tersangka Dijerat Dua Pasal
Atas perbuatannya, Abram dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*/Red.01-BF)











