Sidang Kode Etik Khusus LVRI

Stefanus Atok Bau, Tidak terbukti melakukan Pemalsuan Veteran dan Penipuan serta pungli yang dituduhkan. (foto/Grafis: Vip)

KUPANG, beberfakta.web.id – Stefanus Atok Bau, Ketua Legiun Veteran Republik Indoneisa Markas Cabang Belu tidak terbukti melakukan dugaan Pemalsuan Veteran serta dugaan penipuan dan pungli pada sidang Kode Etik Khusus yang di gelar Komisi Kode Etik DPP Legiun Veteran Republik Indonesia pada 13 Juni 2025 di kantor Markas Daerah LVRI NTT.

Rekomendasi tersebut dibacakan oleh, Kepala Badan Hukum, selaku Ketua Komisi Kode Etik DPP LVRI, Irjen Pol. (Purn) Drs. Zainal Abidin Ishak didampingi anggota Irjen Pol. (Purn) Drs. Ykhobus Jacky Uly, Brigjen TNI (Purn) Munif Prasojo, serta Kombes Pol (Purn) Drs. R. H. Hary Waluyo, MBA.

Nonton video sidangnya di akun tiktok: @beberfakta

Pada Jumat (13/6), Komisi Kode Etik DPP Legiun Veteran Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap Leandro Duarte, saksi dugaan pungli terkait kepengurusan SK veteran, dan Herman Pamar, selaku mantan staf administrasi pada Minfet NTT. Sedangkan satu orang saksi, Julio do Carmo tidak memenuhi panggilan sidang kode etik.

Sebelumnya, pada Kamis (12/6), Komisi Kode Etik telah melakukan sidang pemeriksaan terhadap Mariono, Anggota LVRI, sebagai saksi pelapor terhadap Stefanus Atok Bau yang diduga telah melakukan pemalsuan veteran, penipuan dan pungli. Selain itu, pada hari yang sama juga turut diperiksa sebagai saksi, Rasyid Daeng Mafata, staf pada Minfet NTT.

“Hasil rekomendasi ini akan dilaporkan ke Komisi Dewan Kehormatan DPP LVRI Pusat di Jakarta,” tutup Zainal Abidin dalam akhir pembacaan rekomendasi. (Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *