Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menegaskan peserta BPJS Kesehatan bukan pasien kelas dua. Ia meminta tenaga kesehatan memberikan pelayanan setara dan mendorong investigasi atas dugaan pelanggaran etik terkait kasus pasien BPJS yang viral.
BEBER FAKTA — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mengingatkan seluruh tenaga kesehatan agar tidak membedakan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
🏥 DPR Tegaskan Peserta BPJS Berhak Dilayani Setara
Nurhadi menegaskan peserta BPJS Kesehatan tidak boleh menerima perlakuan berbeda hanya karena menggunakan jaminan kesehatan dari pemerintah.
“Saya juga mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan bukanlah pasien kelas dua. Mereka adalah warga negara yang telah dijamin haknya oleh negara melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Nurhadi.
Ia menilai stigma, diskriminasi, maupun perlakuan berbeda terhadap pasien BPJS tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan nasional bergantung pada rasa keadilan dan pelayanan yang setara bagi seluruh pasien.
🔍 Minta Investigasi Dugaan Pelanggaran Etik
Nurhadi meminta kasus komentar sinis yang diduga dilakukan oknum tenaga kesehatan tidak berhenti pada permintaan maaf di media sosial.
Ia mendorong investigasi yang objektif terhadap dugaan pelanggaran etik, sekaligus evaluasi pelayanan rumah sakit jika benar terjadi keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap.
“Harus ada investigasi yang objektif terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan, sekaligus evaluasi terhadap pelayanan rumah sakit apabila benar terdapat keterlambatan penanganan akibat keterbatasan ruang rawat inap,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, masyarakat berhak mengetahui apakah peristiwa tersebut murni disebabkan keterbatasan kapasitas layanan, tata kelola rumah sakit, atau adanya unsur kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.
📱 Kronologi Kasus Yurizal
Kasus ini bermula ketika peserta BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, mengunggah keluhan di platform Threads pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahannya, Yurizal mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan. Unggahan itu kemudian viral di media sosial.
Namun, Yurizal justru menerima sejumlah komentar bernada sinis. Beberapa komentar berasal dari akun yang mengaku sebagai tenaga kesehatan dan dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Setelah kabar duka tersebut menyebar, publik menyoroti etika dan empati tenaga kesehatan dalam berinteraksi dengan pasien, termasuk di media sosial.
⚖️ DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Nurhadi berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak agar pelayanan kesehatan semakin berkualitas dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap tenaga kesehatan yang selama ini telah menjadi garda terdepan pelayanan,” kata Nurhadi.
“Kita ingin membangun sistem kesehatan yang tidak hanya cepat dan berkualitas, tetapi juga humanis, berempati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” imbuhnya.
Sementara itu, tiga tenaga kesehatan yang sebelumnya menuliskan komentar bernada sinis telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka setelah kabar meninggalnya Yurizal.(*/Red.01-BF)











