Lima tahun berturut-turut masuk zona rawan korupsi, Skor SPI yang rendah, skor MCI tahun 2025 yang turun drastis, suap, gratifikasi dan jual beli jabatan jadi warning, proyek pengadaan senilai Rp1,7 triliun mendapat sorotan. KPK buka-bukaan soal kondisi tata kelola Pemprov NTT yang dinilai memprihatinkan.
BEBER FAKTA– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyoroti kondisi tata kelola pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Dalam Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT, Kamis (21/5/2026), KPK mengungkap hampir seluruh indikator pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov NTT masih berada di zona merah.
BACA JUGA: Mendagri, “Bagus Walikotanya!” – Kota Kupang Rajai PBG di NTT
Rapat tersebut dihadiri Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur Johni Asadoma, pimpinan DPRD, OPD, inspektorat hingga jajaran KPK.
🔥 Skor Integritas NTT Jeblok, KPK Sebut Masih Rentan Korupsi
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua Manurung, membeberkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang menunjukkan skor integritas Pemprov NTT hanya berada di angka 65,26.
Angka tersebut langsung menempatkan NTT dalam kategori wilayah rentan korupsi.
“Artinya NTT, khususnya Pemprov NTT dianggap kerawanan korupsinya rentan atau rentan korupsi,” kata Maruli.
Ia menjelaskan, skor 0 hingga 72,9 masuk kategori rentan korupsi. Sementara skor 73 sampai 77,9 masuk kategori waspada, dan nilai 78 hingga 100 masuk zona terjaga dari korupsi.
Tiktok @beber_fakta: 🚨NTT Mart Terlihat Setengah Jadi? Ini Masalah yang Mulai Disorot Publik‼️
Menurut Maruli, kondisi tersebut bukan terjadi sekali dua kali. Sebab, selama lima tahun terakhir, NTT terus bertahan di zona merah.
“Kami punya datanya pak gubernur, jadi selama lima tahun berturut-turut, kerentanan korupsi yang dipotret melalui SPI, itu kita bertahan di merah atau rentan korupsi,” tegasnya.
Selain SPI, KPK juga mencatat skor Pemerintah NTT dalam upaya pencegahan korupsi, atau skor Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemprov NTT tahun 2025 turun drastis dari 46,3 menjadi hanya 32,31.
“Kami melihat hampir semua area masih merah. Artinya kesungguhan dalam pencegahan korupsi masih rendah,” ujar Maruli.
💸 Proyek Rp1,7 Triliun Jadi Alarm KPK
Dalam rapat tersebut, sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menjadi perhatian utama KPK.
Pasalnya, nilai pengadaan Pemprov NTT pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp1,7 triliun.
KPK menilai metode e-purchasing dan pengadaan langsung memang mempermudah proses belanja pemerintah. Namun, di sisi lain, sistem itu juga membuka ruang permainan proyek jika pengawasan lemah.
“Metode digital memang memudahkan, tetapi risiko persekongkolan di luar sistem juga meningkat,” ungkap Maruli.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan masih ada paket pengadaan yang belum diumumkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP), padahal seluruh belanja pemerintah wajib dipublikasikan secara terbuka.
Karena itu, KPK meminta seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat.
⚠️ Suap, Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan Jadi Warning
Selain proyek pengadaan, KPK juga membedah praktik-praktik yang paling rawan memicu perkara korupsi di daerah.
Mulai dari suap, gratifikasi, jual beli jabatan, konflik kepentingan hingga perdagangan pengaruh dalam penentuan kebijakan.
“Yang paling banyak ditangani KPK itu terkait suap, gratifikasi, dan pengadaan barang jasa. Risiko itu juga ada di pemerintah daerah,” katanya.
Maruli bahkan mengingatkan pejabat daerah agar tidak memiliki usaha yang berkaitan dengan proyek pemerintah.
Menurutnya, praktik tersebut sangat rawan memicu konflik kepentingan.
“Kalau punya usaha, jangan terkait proyek pemerintah daerah karena sangat rawan konflik kepentingan,” tegasnya.
Peringatan itu langsung menjadi sorotan karena menyentuh isu yang selama ini sering dibicarakan publik.
📉 Fiskal Lemah, KPK Minta Kebocoran Ditutup
Selain korupsi proyek, KPK juga menyoroti kondisi fiskal NTT yang dinilai masih lemah.
Belanja pegawai dan belanja barang jasa terus meningkat. Sebaliknya, belanja modal untuk pembangunan infrastruktur justru menurun.
Karena itu, KPK meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menutup ruang pemborosan dan kebocoran anggaran.
“Karena fiskal kita terbatas, ruang inefisiensi harus ditutup rapat,” kata Maruli.
KPK juga menemukan potensi manipulasi target pendapatan daerah yang berisiko memicu defisit anggaran dan menghambat pembangunan.
Meski begitu, KPK tetap optimistis NTT bisa keluar dari zona merah jika pemerintah daerah serius memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Setidaknya pindah ke zona kuning, atau kami harapkan bisa langsung ke zona hijau bebas dari korupsi, tetapi pasti upayanya berlipat-lipat,” ujar Maruli.
Ia juga menegaskan KPK akan kembali melakukan survei pada 2027 untuk melihat perkembangan integritas di NTT.
“Kalau pencegahan tidak berjalan serius, KPK juga memiliki kewenangan penindakan,” tutupnya. (Vic-BF/Vip)











