HUKRIM  

6 Terdakwa Korupsi Sumur Bor Oenuntono Dituntut Penjara 3-4 Tahun

Ada yang Terancam Bayar Rp1,1 Miliar!

COVER: Olahgrafis: Vico Patty-BF

Skandal proyek sumur bor Rp1,3 miliar di Desa Oenuntono akhirnya masuk babak serius. Enam terdakwa kasus dugaan korupsi proyek air bersih itu dituntut hukuman penjara hingga 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

BEBER FAKTA – Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin, 4 Mei 2026. Jaksa menilai proyek yang seharusnya menghadirkan air bersih bagi warga justru gagal total dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 

⚖️ Mantan Kadis PUPR Ikut Dituntut, Penjara 3,5 Tahun

Dua terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kupang Macklon Joni Nomseo dan Cakarias Malomou, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp200 juta, subsider 210 hari kurungan bila tak dibayar.

 

💥 Empat Terdakwa Lain Dituntut Lebih Berat

Empat terdakwa lainnya, yakni:

  • Umbu Tay Langgela
  • Ruben Yohanes Tahik
  • Fridolin Ewilson Koli
  • Antonius Mega Yohanes

dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Tiga di antaranya juga dibebani denda Rp200 juta subsider 210 hari kurungan.

 

💸 Satu Terdakwa Ditagih Uang Pengganti Rp1,1 Miliar

Khusus untuk Antonius Mega Yohanes, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.129.345.454.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah:

“Harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara 2 tahun 3 bulan.”


Baca berita sambil dengerin musik: Tiktok @beber_fakta

🚱 Proyek Rp1,3 Miliar Gagal Fungsi, Warga Tak Nikmati Air Bersih

Dalam dakwaannya, JPU menyebut proyek pembangunan jaringan air bersih melalui sumur bor tahun anggaran 2019 itu tidak terlaksana sesuai tujuan.

Padahal, proyek tersebut dirancang untuk menyediakan air bersih dengan kapasitas 2 liter per detik bagi masyarakat Desa Oenuntono.

Namun faktanya:

“Proyek tidak berfungsi dan tidak memberi manfaat sebagaimana direncanakan bagi masyarakat.”

Kasus ini pun menjadi sorotan karena dana miliaran rupiah yang bersumber dari negara diduga habis, sementara warga tetap tak menikmati air bersih. (***/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *