Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua bergerak cepat. Mereka menggeledah dua kantor penting Pemda dan menyita puluhan dokumen terkait dugaan korupsi modal usaha tahun 2017.

Penggeledahan Dua Kantor Strategis
BEBER FAKTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua menggeledah dua kantor Pemda pada Senin, 30 Maret 2026.
Pertama, tim menyasar kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah sejak pukul 11.00 WITA.
Kemudian, tim melanjutkan penggeledahan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan pukul 15.15 WITA.
Proses berlangsung hingga pukul 16.50 WITA dengan pengamanan ketat.

Dipimpin Langsung Kasi Pidsus
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H., bersama tim penyidik.
“Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian modal usaha kepada CV MZ tahun 2017,” jelas Hendrik Tiip kepada beberfakta.web.id.
Berdasarkan Izin Pengadilan
Penyidik menjalankan penggeledahan sesuai prosedur hukum. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Geledah dari Pengadilan Tipikor Kupang Nomor 4/Pid.Sus_Tpk- GLD/03/2026 tanggal 23 Maret 2026.
Selain itu, penyidik juga mengantongi Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Nomor : Print – 172/N.3.26/Fd.2/03/2026 tanggal 27 Maret 2026.
34 Dokumen Diamankan
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan 34 dokumen penting.
Selanjutnya, tim langsung menyita seluruh dokumen tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Dokumen itu diduga berkaitan dengan aliran modal usaha kepada CV MZ pada 2017.
Penyidikan Akan Didalami
Kepala Kejari Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, S.H., M.H., melalui Hendrik Tiip menegaskan komitmen penyidik.
Namun demikian, tim masih akan mengajukan izin sita lanjutan ke pengadilan.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi terkait.
Tujuannya jelas, yaitu membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
“Penyidikan kasus ini kami targetkan segera tuntas,” tegas Hendrik. (Vic-BF/Vip)











