JAKARTA, beberfakta.web.id – Pemerintah resmi mengakhiri status tenaga honorer di seluruh instansi negara mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menandai selesainya masa transisi penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara pada 31 Desember 2025.
Penghapusan honorer merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan ini menegaskan sistem kepegawaian pemerintah hanya mengenal dua kategori, yaitu PNS dan PPPK.

Badan Kepegawaian Negara mengarahkan seluruh eks tenaga honorer beralih ke skema PPPK. Pemerintah menyiapkan skema PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Landasan Hukum dan Sikap Pemerintah
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan tidak ada lagi pengangkatan honorer sejak 1 Januari 2026. Pemerintah hanya membuka pengangkatan ASN melalui jalur PNS dan PPPK.
Baca: Optimalisasi Dana & Target IJD, Rubah Usulan Awal
Pemerintah dan DPR RI menyepakati kebijakan ini melalui pendekatan menyeluruh. Fokusnya membangun sistem kepegawaian profesional, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah juga ingin menghentikan praktik honorer dengan upah rendah dan status kerja tidak pasti.
PPPK Penuh Waktu dan Skema Transisi
Bagi tenaga honorer yang ingin tetap mengabdi, mekanisme PPPK menjadi satu-satunya jalur. PPPK penuh waktu diperuntukkan bagi peserta yang lulus seleksi nasional.
PPPK paruh waktu disiapkan sebagai solusi transisi. Skema ini bertujuan mencegah PHK massal akibat penghapusan honorer.
Menteri PANRB menegaskan kebijakan ini mengedepankan prinsip tanpa PHK massal. Pemerintah juga menjamin tidak ada penurunan pendapatan bagi honorer yang terdata.
Status ASN dan Pengaturan Penghasilan
Dalam skema paruh waktu, pegawai tetap berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai. Perbedaannya hanya terletak pada jam kerja yang lebih fleksibel.
Pengaturan jam kerja menyesuaikan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran daerah. Penghasilan PPPK paruh waktu minimal setara gaji sebelumnya atau mengacu pada UMP.
Penyesuaian penghasilan dilakukan secara proporsional berdasarkan jam kerja. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema Sementara dan Arah Kebijakan
Pemerintah tidak menyiapkan PPPK paruh waktu untuk jangka panjang. Wakil Kepala BKN Suharmen menegaskan pemerintah hanya akan mempertahankan ASN penuh waktu ke depan.
Pemerintah memberi keleluasaan kepada instansi daerah mengusulkan formasi PPPK. Daerah dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi dan kemampuan fiskal.
Kebijakan ini memberi ruang perekrutan tenaga profesional, seperti tenaga medis dan ahli keuangan. Daerah tidak selalu harus menunggu rekrutmen nasional.
Syarat dan Tantangan di Daerah
Syarat utama PPPK paruh waktu adalah tercatat dalam database BKN. Peserta juga harus mengikuti seleksi CASN 2024, namun belum lulus atau belum memperoleh formasi penuh waktu.
Nonton Video Beber Fakta di Tiktok @beber_fakta
Transisi kebijakan ini belum berjalan mulus di semua daerah. Di Nusa Tenggara Barat, ratusan honorer diberhentikan karena tidak terdata dalam database BKN.
Sebagian PPPK paruh waktu juga mengeluhkan penurunan pendapatan. Kendala implementasi masih muncul di lapangan.
Dengan berakhirnya era honorer, pemerintah berharap tata kelola ASN semakin profesional dan berkelanjutan. Masa transisi tetap memerlukan evaluasi dan penyempurnaan kebijakan ke depan. (*/Tim-BF/Vip)











