JAKARTA, beberfakta.web.id – Mulai tahun 2026, seluruh layanan perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan dilakukan melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, semua wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax sebelum pergantian tahun. Tak terkecuali para Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan Polri.
Pasalnya masa pelaporan SPT Tahunan 2025 akan dilakukan melalui Coretax. Pelaporan dimulai pada 1 Januari 2026.
Melalui akun Instagram @ditjenpajakri, para ASN, TNI, dan Polri wajib untuk terdaftar dalam Coretax system sebelum 31 Desember 2025. Agar dapat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi mulai tahun pajak 2025 melalui Coretax DJP.
Untuk mempermudah ASN, TNI dan Polri, berikut ini langkah aktivasi akun Coretax. Syarat utamanya, ASN, TNI dan Polri harus sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak berhenti sampai di sini. Wajib pajak harus mendapatkan kode otorisasi (KO). KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP.

Cara validasi kode otorisasi:
- Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
- Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, KO DJP Wajib Pajak dipastikan sudah aktif dan tervalidasi. Wajib Pajak pun dapat memenuhi kewajiban mengisi SPT tahunan 2025 mulai awal 2026 dengan aman dan mudah. (*/Tim-BF/Vip)











