🔥Banding Ditolak! 20 Prajurit TNI Kena Sanksi

2 Perwira “Diringankan” Tapi Tetap Berat

Olahgrafis: VIco Patty-BF

Drama hukum kasus tewasnya Prada Lucky akhirnya menemui titik terang. Mayoritas hukuman tetap, tapi dua perwira justru dapat potongan vonis!

 

Mayoritas Vonis Dikuatkan, Dua Perwira Dapat “Diskon” Hukuman

BEBER FAKTA – Pengadilan Militer Tinggi III resmi menolak sebagian besar banding dari 20 prajurit TNI dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Namun, ada satu hal yang bikin publik terbelalak.

Dua perwira, yakni Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, justru mendapat pengurangan hukuman.

Awalnya, keduanya divonis 9 tahun penjara. Kini, hukuman mereka dipangkas menjadi 7 tahun.

Meski begitu, hukuman ini masih lebih berat dibanding prajurit lain yang rata-rata divonis 6 tahun.

 

17 Prajurit Tetap Dipecat dan Dipenjara

Majelis hakim menerima banding dari 17 terdakwa. Namun, mereka tetap menguatkan putusan utama.

Artinya, semua terdakwa tetap:

  • Dipenjara
  • Dipecat dari dinas militer

Tak hanya itu, mereka juga wajib membayar restitusi kepada keluarga korban.

 

Total Ganti Rugi Capai Rp544 Juta

Jumlah restitusi yang harus dibayar tidak main-main.

Totalnya mencapai Rp544.625.070, berdasarkan hitungan LPSK.

Setiap terdakwa harus menanggung sekitar Rp32 juta.

Selain itu, mereka juga tetap ditahan dan wajib membayar biaya perkara.

 

Satu Perwira Lain: Hukuman Tetap 8 Tahun

Dalam berkas terpisah, majelis hakim juga menolak banding Lettu Inf Ahmad Faisal.

Hukumannya tetap:

  • 8 tahun penjara
  • Dipecat dari TNI
  • Restitusi Rp561 juta

Tak ada perubahan sama sekali.

 

4 Senior Korban Juga Gagal Banding

Empat prajurit lain yang merupakan senior korban juga mencoba banding. Namun hasilnya nihil.

Majelis hakim menegaskan tidak ada alasan untuk mengubah putusan sebelumnya.

Mereka tetap dihukum:

  • 6,6 tahun penjara
  • Wajib bayar restitusi Rp136 juta per orang

 

Kuasa Hukum: “Ini Bukan Kekerasan Biasa!”

Kuasa hukum keluarga korban, Akhmad Bumi, menegaskan kasus ini sangat serius.

“Lucky adalah korban meninggal dunia, bukan korban hidup,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pengakuan para terdakwa di persidangan.

“Para terdakwa telah mengakui perbuatan mereka, termasuk peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.”

Menurutnya, putusan ini sudah sejalan dengan fakta persidangan.

 

Putusan Sudah Final Secara Prinsip

Meski belum menerima salinan resmi, pihak keluarga yakin hasil banding tetap menguatkan putusan awal.

“Kami meyakini putusan banding akan menguatkan putusan sebelumnya,” ujar Akhmad Bumi. (Vic-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *