Polres Belu Gelar Konpers Perkosaan Anak Libatkan Artis PK

KONFERENSI PERS - Polres Belu gelar konferensi pers terkait kasus perkosaan anak di bawah umur. (Selasa (24/22026). Foto: Istimewa

BELU, beberfakta.web.id – Polres Belu menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Selasa (24/2/2026).

Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, memimpin langsung konferensi pers tersebut. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmat Hidayat, Kasi Humas IPTU Agus Haryono, dan Kanit PPA IPDA Yeremias Mengi.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Selain itu, ia memastikan proses hukum berjalan profesional dan berkeadilan.

Berawal dari Laporan Ibu Korban

Kapolres menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan ibu korban berinisial ACT (16). Laporan masuk pada 13 Januari 2026.

“Dasar penanganan perkara ini dari Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026,” jelas Kapolres.

Ia menambahkan, orangtua korban melapor setelah mengetahui foto korban bersama tersangka RM beredar di media sosial.

Selanjutnya, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni RM, RS, dan PK. Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres menegaskan, penyidik memeriksa saksi dan saksi ahli. Mereka juga mengumpulkan alat bukti, termasuk bukti elektronik. Selain itu, penyidik berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum dan menggelar perkara.

Kronologi Kejadian di Hotel Setia

Kapolres memaparkan, kejadian bermula pada Jumat, 9 Januari 2026. Saat itu, tersangka RS mengajak korban berkaraoke melalui pesan WhatsApp.

Mereka kemudian menuju tempat karaoke Symponi di pusat Kota Atambua. Setelah itu, pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, korban masuk ke kamar 321 Hotel Setia bersama RS, PK, dan saksi FS alias Mino.

“Sekitar 10 menit kemudian, tersangka PK dan saksi Mino keluar kamar. Di dalam kamar hanya ada korban dan tersangka RS. Saat itulah tersangka RS melakukan persetubuhan terhadap korban,” jelas Kapolres.

Kemudian, sekitar pukul 04.25 Wita, tersangka PK juga melakukan perbuatan serupa di kamar yang sama.

Selanjutnya, pada Minggu, 11 Januari 2026 pukul 14.40 Wita, tersangka RM melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar 321 hotel tersebut.

Penyidik Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, penyidik PPA Satreskrim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban dan dua flashdisk merek Sandisk.

Flashdisk tersebut berisi rekaman CCTV dari hotel dan tempat karaoke pada 9 hingga 11 Januari 2026. Selain itu, penyidik mengamankan bukti pembayaran kamar menggunakan kartu debit, satu lembar invoice, dokumen registrasi tamu hotel, serta akun Instagram terkait perkara.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan menuntaskan perkara ini secara profesional. Selain itu, ia memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban tetap menjadi prioritas.

Ia juga menekankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan. Namun demikian, penyidik tetap bekerja sesuai timeline dan kebutuhan pembuktian.

Polres Belu berkomitmen membawa perkara ini ke persidangan. Dukungan masyarakat, menurut Kapolres, menjadi energi dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan humanis. (*Tim-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *