Peradi Atambua Masuk Sekolah, Perundungan Jadi Perhatian

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Ketua DPC Peradi Atambua (Ist.)

ATAMBUA, Beber Fakta – Dalam upaya mencegah terjadinya perundungan (bullying-Red) dan kenakalan remaja, DPC Peradi Atambua menggelar program “Peradi Masuk Sekolah”.

Melkianus Conterius Seran S.H.,MH.,C.Me, Ketua DPC Peradi Atambua yang ditemui Beber Fakta usai mengisi acara dialog pada salah satu stasiun radio di Atambua menjelaskan, perundungan merupakan masalah sosial yang menjadi perhatian publik di berbagai tempat, termasuk di Atambua.

Oleh sebab itu, jelasnya, sebagai bentuk tanggungjawab sosial kepada masyarakat terkait masalah perundungan, DPC Peradi Atambua  menggelar program Peradi Masuk Sekolah, dengan tujuan agar Guru, siswa-siswi dan semua yang terkait dengan pendidikan dapat memahami dan meminimalisir terjadinya perundungan baik terhadap anak maupun dengan orang dwewasa.

Perundungan juga  bisa terjadi secara individu maupun secara kelompok. Karena bicara soal kekerasan fisik memang banyak yang sering terjadi tapi tergantung bentuk kekerasan fisik seperti apa sebagaimana definisi yang diatur dalam Undang- undang”, jelas Melkianus.

Ia melanjutkan, terkait perundungan harus dilihat pada ketentuan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Lalu juga menuju ketentuan undang – undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan tindak pidana anak. Karena ketika kita bicara perundungan dikalangan remaja. Menurut saya usianya rata-rata 13 sampai 17 itu masa transisi dari anak ke dewasa jadi secara hukumya diatur”, tambah Melkianus.

Menurut Melkianus, perundungan banyak terjadi di lingkungan pendidikan dan pencegahan tidak hanya terfokus pada siswa-siswi didik,  tapi juga guru. Guru harus memahami dengan baik tentang perundungan dari berbagai aspek, sehingga dapat meminimalisir perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah baik antara anak dengan anak ataupun anak dengan orang dewasa.

“Kemudian ada lagi soal pelaku yang masih berstatus anak di bawah umu. Itu juga ada undang-undang yang telah mengatur, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 yang mengatur tentang sistem peradilan tindak pidana anak”, ujar Melkianus.

Diakhir penjelasannya, Melkianus mengatakan, dalam proses penyelesaian kasus anak, pentingnya diterapkan tiga keadilan, keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dejan Seran-Beber Fakta/vip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *