KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Status tersangka korupsi Christofel Liyanto resmi gugur. Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Kota Kupang mengabulkan permohonannya, Senin (23/2/2026).
Christofel sebelumnya berstatus tersangka kasus kredit bermasalah Bank NTT tahun 2016. Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkannya sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Namun, hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama menyatakan alat bukti jaksa tidak sah. Karena itu, hakim memerintahkan penghentian status tersangka terhadap Chris.
“Alat bukti yang dipakai termohon tidak sah dan tidak dapat dipergunakan lagi,” tegas Consilia saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim menilai keterangan saksi dan ahli berasal dari perkara lain. Oleh sebab itu, alat bukti tersebut tidak relevan untuk menetapkan Chris sebagai tersangka.
Dengan putusan tersebut, Chris memenangkan praperadilan melawan Kejari Kota Kupang.
Kuasa Hukum Soroti Sprindik
Kuasa hukum Chris, Adhitya Nasution, menyambut baik putusan itu. Ia menilai hakim memutus sesuai fakta hukum.
Menurut Adhitya, sejak awal penetapan tersangka sudah keliru. Ia menjelaskan, surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka terbit pada tanggal yang sama.
Karena itu, ia menduga ada cacat prosedur dalam proses hukum kliennya. Selain itu, ia menegaskan alat bukti jaksa tidak memiliki relevansi langsung.
“Putusan ini sudah sesuai fakta hukum. Hakim menilai bukti tidak sah,” ujar Adhitya.
Pertimbangkan Lapor Kajari
Lebih lanjut, Adhitya menilai penetapan tersangka tersebut merugikan kliennya. Bahkan, ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Karena itu, ia mempertimbangkan melaporkan Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI.
“Kami sedang mempertimbangkan membuat laporan ke Kejagung dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Adhitya juga menyoroti dampak bisnis. Ia menyebut kepercayaan publik terhadap BPR Christa Jaya menurun.
Chris saat ini menjabat sebagai komisaris di bank tersebut. Menurutnya, sejumlah nasabah menarik dana setelah penetapan tersangka.
Karena itu, tim hukum akan mengambil langkah lanjutan. Tujuannya memulihkan nama baik Chris dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. (*Tim-BF/Vip)











