Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah pembacaan putusan perkara perdata Nomor 235/Pdt.G/2025/PN.Kpg ditunda hingga enam kali.
BEBER FAKTA—Pengaduan tersebut diajukan oleh Cecilia Anggi Man selaku penggugat pada Rabu, 22 Juli 2026. Selain meminta pengawasan, Anggi juga melayangkan pengaduan resmi terkait penundaan berulang pembacaan putusan yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
⚖️ Penggugat Nilai Penundaan Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Anggi menjelaskan, seluruh tahapan persidangan telah selesai, termasuk pembuktian dan penyampaian kesimpulan para pihak. Namun, putusan yang semula dijadwalkan dibacakan pada 21 April 2026 terus mengalami penundaan.
“Kami tidak hanya mengajukan permohonan pengawasan, tetapi juga menyampaikan pengaduan resmi atas terjadinya penundaan berulang dalam pembacaan putusan Perkara Nomor 235/Pdt.G/2025/PN.Kpg,” kata Anggi.
Baca juga : Situasi Adonara Timur Kondusif, Polisi Perkuat Patroli Cegah Bentrok Susulan
Menurutnya, kondisi tersebut memperpanjang proses penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sejak perkara didaftarkan pada 24 Juli 2025.
“Bagi kami selaku para pencari keadilan, hal ini memperpanjang penyelesaian sengketa yang telah berlangsung sejak perkara didaftarkan pada tanggal 24 Juli 2025, serta menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan kepastian penyelesaian perkara. Perkara ini sudah berjalan selama satu tahun,” ujarnya.
📅 Putusan Sudah Enam Kali Ditunda
Berdasarkan keterangan Anggi, pembacaan putusan mengalami penundaan pada jadwal berikut:
21 April 2026
5 Mei 2026
19 Mei 2026
9 Juni 2026
30 Juni 2026
21 Juli 2026
PN Kupang kemudian kembali menjadwalkan pembacaan putusan pada 4 Agustus 2026.
👩⚖️ Tiga Hakim Dilaporkan ke KY
Perkara tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang terdiri atas:
Florence Katerina, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim.
Consilia Ina Lestari Palang Ama, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, S.H. sebagai Hakim Anggota.
Anggi menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
“Kami memahami dan menghormati independensi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Namun demikian, kami berpendapat bahwa penundaan yang terjadi secara berulang tanpa kepastian,” katanya.
🏛️ KY NTT Siapkan Proses Pengawasan
Bagian Pemantauan Sidang KY Perwakilan NTT, Kobas Bleko, mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut dan menyiapkan administrasi untuk melakukan pemantauan ke PN Kupang.
“Berkasnya saya proses. Kami berusaha untuk tanggal 4 ke PN sambil administrasinya dipersiapkan,” ujar Kobas.
Namun, ia menegaskan Komisi Yudisial tidak memiliki kewenangan mengintervensi proses pemeriksaan perkara maupun isi putusan hakim.
“Kami bertugas memantau dan mengawasi jalannya persidangan. Kalau ke sini, berarti arahnya ke kode etik. Bisa laporkan hakim dan pengawasan pemantauan persidangan,” jelasnya.
KY juga mengarahkan agar pengaduan terhadap ketiga hakim dilakukan secara resmi sesuai mekanisme yang berlaku. (/Die-BF/Red.02-BF)











