Richard Lee harus melanjutkan proses persidangan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh eksepsi yang diajukannya. Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen kini masuk ke tahap pembuktian.
BEBER FAKTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan nota keberatan atau eksepsi dari dokter kecantikan Richard Lee tidak dapat diterima. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang pada Selasa (14/7/2026).
⚖️ Hakim Nyatakan Sidang Tetap Berjalan
Hakim Ketua menegaskan seluruh keberatan dari tim kuasa hukum Richard Lee tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses persidangan.
“Menyatakan perlawanan terdakwa atau advokat terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee bin Herling tidak dapat diterima. Menyatakan persidangan perkara nomor 998/Pid.Sus/2026/PN Tangerang dilanjutkan,” kata Hakim Ketua.
Majelis juga menolak keberatan mengenai kewenangan mengadili perkara tersebut.
Menurut hakim, lokasi dugaan tindak pidana dan domisili sebagian besar saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang.
“Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Hakim Ketua.
📄 Dakwaan Jaksa Dinilai Sah
Majelis Hakim juga menolak keberatan yang menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau *obscuur libel*.
Hakim menilai dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil karena memuat waktu serta lokasi dugaan tindak pidana secara jelas.
Baca juga: MA Pangkas Hukuman Kasus Prada Lucky, Hanya 4 Prajurit Dipecat
“Menimbang bahwa penuntut umum telah menyusun surat dakwaan yang memenuhi syarat formil dan materiil, mencantumkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan secara jelas,” tegas Hakim Ketua.
Sementara itu, keberatan terkait error in persona*juga ditolak. Hakim menyatakan penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana akan dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.
📅 Sidang Masuk Tahap Pembuktian
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta lainnya untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
🧴 Berawal dari Laporan Dokter Detektif
Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024.
Richard Lee diduga melakukan penipuan serta melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait produk skincare White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam laporannya, Doktif menyebut produk White Tomato tidak mengandung tomat putih seperti yang diklaim pada kemasan. Produk DNA Salmon juga diduga tidak steril dan melalui proses pengemasan ulang secara ilegal.
Atas perkara tersebut, Richard Lee didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal serta Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenai dugaan klaim produk yang tidak sesuai. (*/Vic-BF/Red.02-BF)











