KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Tim Buser Polsek Kota Lama menangkap Jola Putra Ardiansah Ijedoru Gomes alias Ardi (26) di sebuah rumah kos di SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Ardi, pemegang paspor Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), diduga mencuri uang milik Irfan dari dalam mobilnya pada 28 Oktober 2025 di Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat lewat Penyidik Polsek Kota Lama IPTU Zainal Arifin Abdurachman, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/216/X/2025/Polsek Kota Lama, korban melaporkan kehilangan uang saat berbelanja di Toko Super Murah, Jalan Timor Raya. Ketika kembali ke mobil, Irfan mendapati uang di dalam tasnya telah hilang.

Polisi kemudian melakukan olah TKP dan memperoleh petunjuk dari rekaman CCTV di depan toko. Wajah terduga pelaku terlihat jelas dalam rekaman tersebut, sehingga Tim Buser melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Hampir sebulan kemudian, keberadaan Ardi terlacak di SoE. Atas perintah Kapolsek Kota Lama AKP Rachmat Hidayat, Tim Buser bergerak melakukan penangkapan. Dari lokasi penangkapan diamankan pula sejumlah barang bukti.
Pihak Kepolisian sedang melakukan berkoordinasi dengan Konsulat RDTL terkait status kewarganegaraan Ardi. Ardi kini ditahan di Polsek Kota Lama untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Denny Fernandez-BF/Vip)











