KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinamai Badan Pendiri Barisan Pembela Martabat Kehormatan dan Hak (BPMKH) Veteran RI sampai saat ini tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Baik di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Pemerintah kota Kupang.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbangpol NTT, Regina Maria Manbait, senada dengan yang disampaikan Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Jumat (20/6/2025) keduanya melalui sambungan whastApp.
“Belum melapor ke kesbangpol trmkasih,“ jawab singkat Regina Manbait. “Yang ini belum pernah lapor untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili sebagai tanda lapor keberadaan di Pemkot,” tegas Noce Nus Loa.
Noce Nus Loa juga mengatakan dalam pesan singkatnya akan segera melakukan verifikasi ke lapangan terkait ormas BPMKH-VRI.

Terungkap Dalam Sidang Kode Etik LVRI
Keberadaan ormas BPMKH-VRI terungkap dalam Sidang Kode Etik Lembaga Veteran Republik Indonesia (LVRI) yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LVRI pada Kamis dan Jumat 12 – 13 Juni lalu, di Markas Daerah DPD LVRI NTT, Kota Kupang.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Persidangan Kode Etik Kehormatan LVRI yang dibacakan Ketua Sidang Kode Etik, Irjen Pol (Purn) M. Zainal Abidin Ishak didampingi
Brigjen TNI (Purn) Munif Prasojo, Irjen Pol (Purn) Y. Jacki Uly, Kombes Pol (Purn) H. R. Waluyo, Jumat (13/6/2025) lalu.
Dalam kutipan hasil persidangan Mariono yang berlangsung pada Kamis (12/6/2025) lalu, Mariono selaku pelapor terhadap hasil pemeriksaan, ditemukan organisasi di luar LVRI, sementara mereka mendapatkan hak Dahor dan Tuvet Veteran.

Mariono sendiri diketahui menjabat sebagai Badan Pendiri BPMKH-VRI.
Selain Mariono masih ada sejumlah anggota LVRI yang ikut terlibat sebagai pengurus dan anggota Ormas BPMKH-VRI. (Tim-BF / Vip)











