Sidang gugatan PT CML Metro Medika membuka kisah panjang tentang janji, penantian, dan harapan yang tak kunjung menjadi kenyataan. Di ruang sidang, satu per satu cerita yang selama ini berada di balik layar akhirnya terungkap.
RUANG Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kefamenanu menjadi saksi ketika sengketa perdata senilai Rp4,2 miliar berkembang jauh melampaui persoalan tagihan proyek. Kesaksian yang disampaikan Chatarina “Rina” Setiawati Sigit mengungkap rangkaian janji, komunikasi pribadi, hingga dugaan fasilitas yang menurutnya diberikan karena berharap penyelesaian pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
⚖️ Dari Tagihan Proyek Menuju Ruang Sidang
Perkara bermula dari gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU terkait pekerjaan pengadaan vaksin HPV senilai Rp4,2 miliar serta pekerjaan digitalisasi di Puskesmas Sasi.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu, 1 Juli 2026, Chatarina Sigit hadir sebagai saksi. Ia mengaku sempat memperoleh harapan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan tanpa harus berlarut di pengadilan.
Menurut keterangannya, Bupati TTU Falentinus Kebo pernah menginstruksikan agar dirinya memperoleh paket proyek di Dinas Kesehatan dengan nilai lebih dari Rp8,5 miliar sebagai bentuk kompensasi atas kerugian dan lamanya proses pembayaran dua pekerjaan sebelumnya.
Namun, harapan itu, menurut Chatarina, tidak pernah menjadi kenyataan.
💔 Janji yang Berakhir “Zero”
Di hadapan majelis hakim, Chatarina menyampaikan proyek yang semula dijanjikan justru diberikan kepada pihak lain.
Ia mengaku mengetahui alasan pengalihan tersebut dari pihak yang akhirnya memperoleh proyek.
“Proyek Dinkes itu akhirnya dikasih ke orang lain dengan alasan yang disampaikan orang yang dapat pekerjaan. Bahwa Bupati bilang dia sudah kecewa kepada Ibu Rina karena menggugat dia di PN Kefamenanu,” ungkap Chatarina di ruang sidang.
Bagi Chatarina, bukan hanya proyek yang hilang. Kepercayaan yang selama ini ia pegang juga ikut sirna.
“Semua yang diomongin bupati itu tidak ada benarnya. Janji mau bayar di sidang mediasi, nyatanya nol. Janji mau dikasih proyek untuk ganti kerugian PT CML juga nol. Gak ada yang bisa dipegang kata-katanya,” tegasnya.
🪑 Ketika Cerita Merambah Kehidupan Pribadi
Kesaksian Chatarina tidak berhenti pada persoalan proyek.
Ia juga mengungkap sejumlah komunikasi pribadi yang, menurut pengakuannya, terjadi selama proses penyelesaian sengketa belum menemukan titik terang.
Chatarina mengaku pernah diminta membantu pengadaan sofa untuk ruang kerja Bupati TTU yang saat itu baru selesai direnovasi.
Menurut keterangannya di persidangan, jenis sofa tersebut dipilih langsung oleh Bupati bersama istrinya ketika dirinya berada di Bali. Ia juga diminta berkoordinasi dengan pihak di Surabaya agar pengiriman dilakukan sebelum tanggal yang telah ditentukan.
Selain itu, Chatarina menyampaikan istri Bupati pernah menghubunginya untuk meminjam dana menjelang keberangkatan ke Jepang bersama keluarga.
Ia mengaku akhirnya mentransfer sebagian dana yang diminta dan menyerahkan tambahan uang tunai dengan status pinjaman pribadi.
“Saya marah-marah tuh, minta segera dibalikin karena itu pinjaman. Waktu mau ke Jepang telepon terus katanya minta pinjam uang,” ujarnya.
Menurut Chatarina, pinjaman tersebut baru dikembalikan sebagian setelah beberapa kali ditagih.
Ia juga menyebut terdapat pinjaman pribadi lain kepada Ketua DPRD TTU. Namun, pernyataan itu kemudian dibantah oleh Ketua DPRD.
🗣️ Ketua DPRD hanya terima Rp4 Juta
Ketua DPRD TTU, Kristo Efi, menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak pernah memiliki pinjaman pribadi sebesar Rp40 juta maupun nominal lain yang belum dikembalikan kepada Chatarina Sigit.
Ia menegaskan kesaksian tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
Di dalam klarifikasinya yang dilansir di dalam sebuah portal berita online, Kristo mengatakan pernah meminjam uang ke CHatarina Sigit (Rina-red) sebesar Rp35 Juta, tetapi tidak pernah terealisasi.
Selain itu di dalam klarifikasi, Kristo juga mengatakan hanya menerima uang untuk menyewa mobil di Jakarta sebesar Rp4 Juta.
Kristo juga menyatakan telah berkoordinasi dengan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten TTU agar dirinya dihadirkan sebagai saksi pada persidangan.
Menurutnya, kehadiran tersebut diperlukan untuk menjelaskan prosedur penganggaran vaksin serta memberikan klarifikasi atas tudingan pinjaman pribadi yang disebutkan dalam persidangan.
📢 Muncul Desakan Mengusut Dugaan Lain
Di tengah bergulirnya persidangan, Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) TTU ikut memberikan respons.
Ketua GARDA TTU, Paulus Modok, mendesak Kejaksaan Negeri TTU maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Menurutnya, berbagai keterangan saksi perlu didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
GARDA juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.
📍Persidangan Masih Berlanjut
Hingga kini, gugatan perdata PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Majelis hakim yang dipimpin Randi Ednikora Romadhon bersama dua hakim anggota masih melanjutkan proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan saksi ahli.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten TTU belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pengalihan proyek karena kekecewaan atas gugatan tersebut.
Seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. (Vic-BF/Red.02-BF)











