HUKRIM  

Korupsi Insinerator Rp5,9 Miliar di DLHK NTT Naik Penyidikan!

Penyidik Kejati Mulai Bongkar Peran Orang Dalam

Olahgrafis cover: Vico Patty-BF

Kasus dugaan korupsi insinerator limbah medis Rp5,9 miliar naik ketahap penyidikan. Kejati NTT kini tancap gas dan mulai memeriksa orang-orang penting di balik proyek itu.

BEBER FAKTA– Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi naik ke tahap penyidikan. Nilai proyek ini pun tak main-main, mencapai Rp5,9 miliar.

Baca: Polisi Nakal Disikat! Empat Anggota Polresta Kupang Kota Kena Sanksi Berat”

Selain itu, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT kini bergerak cepat memburu keterangan para saksi. Bahkan, pemeriksaan mulai menyasar pihak perusahaan yang diduga terkait langsung dengan proyek tersebut.

🚨 Kuasa Direktur PT RHP Mulai Diperiksa

Kejati NTT, Roch Adi Wibowo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengonfirmasi bahwa penyidik telah memeriksa IMC selaku kuasa Direktur PT RHP sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca berita sambil dengerin musik yuuuk!!! Tiktok @beber_fakta

Raka Putra Dharmana, mengatakan pemeriksaan itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT telah memeriksa IMC selaku kuasa Direktur PT RHP,” kata A. A. Raka Putra Dharmana, Senin 25 Mei 2026.

Tak hanya itu, penyidik juga terus mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam proyek pengadaan insinerator limbah medis milik DLHK NTT tersebut.

🔎 Sudah 20 Saksi Diperiksa

Sejauh ini, Kejati NTT tercatat sudah memeriksa 20 orang saksi. Jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah karena proses penyidikan terus berkembang.

Menurut Kasi Penkum Kejati NTT, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

“Untuk total saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan Tipikor insinerator limbah medis milik DLHK Provinsi NTT senilai Rp5,9 miliar mencapai 20 orang,” terang Raka.

Sementara itu, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DLHK Provinsi NTT sebelumnya juga sudah dimintai keterangan sejak tahap penyelidikan.

⚖️ Kenapa Kasus Ini Naik ke Penyidikan?

Kejati NTT menegaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menggelar ekspose perkara bersama pimpinan Kejati NTT.

Dalam gelar perkara itu, penyidik menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Karena itu, status kasus langsung ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Telah terpenuhi unsur PMH yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegas Kasi Penkum Kejati NTT.

Kini, publik menanti langkah lanjutan Kejati NTT. Apalagi, proyek insinerator limbah medis menyangkut pengelolaan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang seharusnya berjalan transparan dan tepat sasaran.

👀 Sorotan Publik Makin Kencang

Kasus ini langsung menyedot perhatian publik NTT. Selain nilai proyeknya fantastis, proyek pengelolaan limbah medis juga dianggap sensitif karena berkaitan dengan keselamatan lingkungan.

Karena itu, banyak warga berharap penyidik membongkar kasus ini sampai tuntas dan menyeret pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Di sisi lain, masyarakat kini menunggu apakah penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang mulai jadi sorotan luas tersebut. (*/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *