JURNALIS & SERIKAT PERS Ingatkan Polisi Hormati Mekanisme UU Pers

Singgung Ancaman Kriminalisasi Pers

COVER> Foto: Istimewa / Olahgrafis: Vico Patty-BF

Polemik laporan terhadap media Portal NTT dan Poros NTT kini makin panas. Dua organisasi pers di Nusa Tenggara Timur, yakni Jurnalis Online Indonesia dan Serikat Pers Republik Indonesia, kompak meminta polisi menghormati mekanisme Undang-Undang Pers dan tidak gegabah memproses karya jurnalistik sebagai perkara pidana.

BEBER FAKTA — Kasus ini mencuat setelah Fidelis Patman Werang melaporkan pemberitaan terkait Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka ke Polres Flores Timur.

⚖️ JOIN NTT: Sengketa Pers Jangan Langsung Dipidana

Ketua JOIN NTT, Joey Rihi Ga, menegaskan bahwa berita yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya wajib mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Joey, media telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan benar, termasuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Denger Musik Sambil Baca Berita Asyiiik di Tiktok @beber_fakta: ⚠️“8 Senpi Taurus Polda NTT Belum Ditemukan?”

“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey, Jumat (8/5/2026).

Selain itu, JOIN NTT juga meminta Polres Flores Timur mengikuti nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri terkait penanganan sengketa pers.

Joey bahkan mengingatkan bahwa laporan terkait karya jurnalistik wajib dikoordinasikan lebih dulu dengan Dewan Pers sebelum masuk tahap penyidikan.

“Penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers bukan untuk melindungi wartawan yang salah, tetapi memastikan kerja jurnalistik yang beritikad baik tidak dikriminalisasi,” katanya.

🔥 Singgung UU Perlindungan Data Pribadi

Tak hanya soal UU Pers, JOIN NTT juga menyoroti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Joey, Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 memberi pengecualian terhadap penggunaan data pribadi untuk kepentingan jurnalistik dan publik.

Ia menilai transparansi pengelolaan koperasi yang mengelola dana ribuan anggota memang layak diberitakan media.

Karena itu, JOIN NTT meminta semua pihak menghormati mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai aturan pers.

“Jurnalis Online Indonesia Wilayah NTT siap memfasilitasi mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

🚔 SPRI NTT: Langkah Hukum Ini “Salah Alamat”

Sementara itu, Ketua SPRI NTT, Bony Lerek, ikut angkat suara. Ia menilai laporan polisi terhadap media justru bertentangan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Menurutnya, pihak yang keberatan terhadap isi berita seharusnya lebih dulu menggunakan hak jawab, klarifikasi, atau hak koreksi.

Bony Lerek – “Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh Patman Werang dengan melaporkan produk jurnalis Portal NTT dan Poros NTT sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis”

Ia juga menegaskan bahwa laporan pidana baru bisa dilakukan jika terdapat unsur penghinaan pribadi di luar konteks karya jurnalistik.

“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.

📢 Organisasi Pers Ingatkan Soal Kebebasan Jurnalistik

Pernyataan JOIN NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Kedua organisasi berharap semua pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers agar kebebasan jurnalistik tetap terjaga dan demokrasi tidak terancam. (Vic-BF/VIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *