Kasus korupsi garam di Sabu Raijua makin panas. Tiga tersangka resmi masuk Tahap II dan siap diseret ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Tahap II Resmi, Tersangka Diserahkan
Penyidik Kejaksaan Negeri Sabu Raijua langsung tancap gas.
Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik melaksanakan Tahap II, Senin 20 April 2026.

Proses ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus tersebut terkait dugaan korupsi tata niaga garam curah tahun 2018.
Penyidik S. Hendrik Tiip menyerahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.
Mereka yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.
Selain itu, JPU yang menerima perkara yaitu Edu, S.H., dan Dani, S.H.
Proses penyerahan berlangsung di Rutan Klas IIB Kupang.
Penyidik Buka Suara
Kasi Pidsus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, S.H., membenarkan proses Tahap II tersebut.
Ia menegaskan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.
“Benar, hari ini kami telah melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tegas Hendrik.
Selain itu, para tersangka hadir dengan penasihat hukum masing-masing.
Mereka didampingi selama proses penyerahan berlangsung.
Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Setelah Tahap II, proses hukum kini masuk tahap penuntutan.
Tim Jaksa Penuntut Umum langsung merampungkan berkas perkara.
Hendrik menyebut pelimpahan ke pengadilan tinggal menunggu waktu.
“Jika tidak ada kendala, minggu depan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Dengan demikian, sidang kasus ini segera digelar di Kupang.
Peluang Tersangka Baru Terbuka
Meski tiga tersangka sudah ditetapkan, penyidik belum menutup kemungkinan lain.
Hendrik menegaskan peluang tersangka baru masih terbuka lebar.
“Jika fakta persidangan menemukan bukti baru, kami akan dalami dan tetapkan pihak lain,” tegasnya.
Karena itu, perkembangan kasus ini masih sangat dinamis.
Publik pun menunggu siapa lagi yang akan terseret. (Vic-BF/Vip)











