Kasus kematian Sebastianus Bokol belum bergerak ke tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara itu hingga empat kali kepada penyidik Polda NTT karena dinilai belum memenuhi syarat formal dan materiil.
Empat Kali Berkas Dikembalikan
BF/Kota Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengembalikan berkas perkara kasus kematian Sebastianus Bokol sebanyak empat kali kepada penyidik Polda NTT.
Jaksa menilai berkas perkara itu masih belum memenuhi syarat formal maupun materiil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, A.A. Raka Putra Dharmana, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan jaksa telah meneliti berkas yang terakhir masuk pada 19 Februari 2026. Namun, tim jaksa masih menemukan sejumlah kekurangan.
“Berkas sudah masuk ke Kejati dan sudah diteliti. Namun masih ada kekurangan syarat formal dan materiil, sehingga kami kembalikan ke penyidik,” kata Raka.
Selanjutnya, jaksa dan penyidik melakukan koordinasi melalui berita acara koordinasi (BA koordinasi). Proses ini bertujuan melengkapi kekurangan sesuai petunjuk jaksa.
“Berkas perkara terakhir masuk 19 Februari 2026. Setelah diteliti, kami kembalikan lagi ke penyidik melalui BA koordinasi,” jelasnya.
Kronologi Pengiriman Berkas
Raka merinci penyidik Polda NTT sudah empat kali mengirim berkas perkara tersebut ke Kejati NTT.
Pengiriman pertama berlangsung pada 8 Desember 2025.
Kemudian penyidik mengirim berkas kedua pada 14 Januari 2026.
Selanjutnya, berkas ketiga masuk pada 3 Februari 2026.
Terakhir, penyidik kembali mengirim berkas pada 19 Februari 2026.
“Total sudah empat kali dikirim,” ujarnya.
Tujuh Tersangka Ditetapkan
Sebelumnya, Polda NTT menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pembakaran terhadap Sebastianus Bokol.
Korban ditemukan tewas terbakar pada 2 Agustus 2022 di Kali Kering TPU Liliba, Kota Kupang.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun, sebelum perkara masuk ke tahap penuntutan, penyidik masih harus melengkapi seluruh petunjuk jaksa.
Setelah itu, jaksa baru dapat menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan. (***/Tim-BF/Vip)











