ATAMBUA, beberfakta.web.id — Pengadilan Negeri Atambua memvonis Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran alias Raja, bersalah atas penganiayaan. Hakim menjatuhkan pidana penjara tiga bulan dengan masa percobaan enam bulan.
Majelis hakim membacakan putusan dalam sidang perkara tindak pidana ringan. Hakim menilai seluruh unsur pasal terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Kasus ini merujuk Pasal 352 ayat (1) KUHP. Selain itu, hakim menyesuaikan pasal tersebut dengan Pasal 471 KUHP baru.
Pertimbangan Fakta Persidangan
Selama sidang, jaksa menghadirkan sejumlah saksi. Mereka antara lain Maksimus Seran, Stefanus Alfridius Bria, dan Athanasius Bria Seran.
Selain itu, Andyanto Irfandi Bria juga memberi keterangan. Dokter Oktavin Melani Bala Putri turut menjelaskan hasil visum et repertum.
Sebagian saksi meringankan menyebut tidak terjadi pemukulan. Mereka menyatakan terdakwa hanya berusaha merebut ponsel korban.
Terdakwa juga menyampaikan keterangan serupa di depan hakim. Namun, hakim menilai bukti lain menunjukkan adanya unsur penganiayaan.
Visum et repertum memperkuat kesimpulan tersebut. Karena itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
Hukuman dan Syarat Percobaan
Hakim menjatuhkan pidana penjara tiga bulan. Namun, hakim menetapkan hukuman itu sebagai pidana percobaan.
Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman badan saat ini. Akan tetapi, hukuman berlaku jika ia mengulangi tindak pidana.
Hakim juga menetapkan dua syarat percobaan. Pertama, terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana selama enam bulan.
Kedua, terdakwa wajib meminta maaf langsung kepada korban. Dengan demikian, hakim mendorong penyelesaian yang memberi efek jera.
Tujuan Pemidanaan
Dalam pertimbangan hukum, hakim menekankan tujuan pemidanaan. Hakim menyebut hukuman bukan sekadar pembalasan.
Sebaliknya, hukuman bertujuan menjaga ketertiban umum. Selain itu, hukuman memberi efek preventif dan edukatif bagi masyarakat.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa. Putusan tersebut mengacu pada KUHP, KUHAP, dan aturan terkait keadilan restoratif.
Hingga berita ini terbit, terdakwa belum memberi pernyataan resmi. DPRD Kabupaten Malaka juga belum menyampaikan sikap atas putusan itu. (Gaf-BF/Vip)











