KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids Mada, SH, jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) menginstruksikan para Bhabinkamtibmas untuk memastikan seluruh penjual petasan di wilayah hukum Polsek Kota Raja memiliki izin resmi penjualan. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan bila ditemukan pedagang yang tidak mengantongi izin.
“Jika tidak ada izin penjualan petasan, maka kami akan amankan barang dagangannya,” tegasnya.
Menurut Kapolsek, imbauan ini ditujukan kepada seluruh pedagang petasan dan kembang api di Kecamatan Kota Raja dan Kecamatan Oebobo. Ia meminta para pelaku usaha untuk selalu menaati aturan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Untuk para pedagang kembang api dan petasan yang ada di wilayah hukum Kota Raja, agar selalu mentaati peraturan, menjaga ketertiban dan jangan sampai mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Kapolsek Leyfrids Mada juga mengingatkan agar para pedagang tidak memutar musik dengan volume tinggi serta tidak membunyikan petasan di ruas jalan yang dilalui kendaraan. Langkah ini, menurutnya, penting untuk menghindari gangguan kenyamanan masyarakat serta mencegah potensi kecelakaan lalu lintas. (Denny Fernandez-BF/Vip)











