KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan, Polsek Kota Lama, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka atas nama RK (24), kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Selasa (09/12/2025).
Kapolsek Kota Lama, AKP Rachmat Hidayat, melalui Penyidik Polsek Kota Lama IPTU Zainal Arifin Abdurachman mengatakan, RK didakwa dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP, yaitu pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.
“Kami menerapkan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun, karena pelaku melakukan pencurian disertai dengan tindak kekerasan kepada korban,” ungkap Zainal Arifin.
RK ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Lama, setelah sebelumnya mencuri dari korban wanita paruh baya penyandang disabilitas tuna wicara, Dorkas Hore (44). RK melancarkan aksinya di pekuburan Kelurahan Merdeka, Kota Kupang.
“RK ini adalah residivis yang sering berurusan dengan hukum. Ia terkenal karena sering melakukan tindak kekerasan, penganiayaan dan pencurian,” tambah Zainal Arifin.
Batas Waktu Oleh Kejari kota Kupang
Kepada beberfakta.web.id, Zainal Arifin juga menyampaikan informasi tentang batas waktu penyerahan SPDP, barang bukti dan tersangka telah ditetapkan oleh Kejari Kota Kupang.
“Kami harus segera menyerahkan SPDP, berkas, barang bukti dan tersangka kepada pihak penuntut umum dalam hal ini Kejari Kota Kupang paling lambat Jumat tanggal 12 Desember, karena minggu depan Kejari Kota Kupang sudah tidak lagi menerima berkas perkara,” terang Zainal. (Denny Fernandes-BF/Vip)











