KUPANG, beberfakta.web.id – Warga di tiga Rukun Tetangga (RT) yaitu: RT. 38, RT. 47 RW. 14 Kelurahan Liliba dan Warga RT. 02 Kelurahan Penfui kembali menolak pembangunan Mesjid Darul Amanah di Jalan Libra, RT. 38, RW. 14 Kelurahan Liliba, Sabtu (08/11/2025).
Penolakan tersebut tertuang dalam dua Surat yang berperihal “Penegasan Penolakan Pembangunan Mesjid Darul Amanah dan Yayasan” ke-2 dan ke-3, tertanggal 7 Maret 2025 dan 7 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh 34 warga RT. 02/RW. 01 Kelurahan Penfui serta 75 Warga RT. 38/RW. 14 dan 48 warga RT. 47/RW. 14, Kelurahan Liliba.

Ikhwal dikeluarkannya kedua Surat Penegasan Penolakan Pembangunan Mesjid yang kembali ditujukan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang itu, karena warga melihat pihak Yayasan Darul Amanah tidak mengindahkan Surat dari FKUB Kota Kupang Tahun 2022.
Berdasarkan Surat dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang Nomor: 027/FKUB-KK/2022, tertanggal 18 April 2022, perihal Jawaban atas permohonan rekomendasi Pembangunan Mesjid Darul Amanah Liliba – Kota Kupang, Pihak FKUB Kota Kupang menyatakan “Belum Bisa Memberikan Rekomendasi Pembangunan Mesjid Darul Amanah”.

Ketua RT.47, Kelurahan Liliba, Anaci Lussi (50) yang dikonfirmasi beberfakta.web.id di kediamannya membenarkan Penegasan Penolakan Pembangunan Mesjid Darul Amanah dan Yayasan yang ditandatangani oleh warganya.
“Ya, kurang lebih ada 47 Kepala Keluarga (KK) di RT. 47 yang ikut menandatangani Surat Penolakan tersebut,” Jelas Anaci, sambil memperlihatkan Surat Penolakan yang berisi tandatangan dari warga RT. 47.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua RT. 02 Kelurahan Penfui, Anis M. “Lokasi RT. 02 berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan mesjid. Warga saya ada sekitar tiga puluh lima KK yang menolak pembangunan tersebut,” jelas Anis
Menurut Anis, dirinya masih melihat pembangunan Mesjid Darul Amanah masih tetap dilakukan oleh pemiliknya, -“saya lihat pekerjaan pembangunan Mesjid masih terus dilakukan hingga kini. Dari bahan-bahannya terlihat bangunan itu kemungkinan dua lantai”.
Penolakan sejak tahun 2022
Untuk diketahui, pada tahun 2022 sebanyak 194 warga dari empat RT yaitu: RT. 38/RW. 14 dan RT. 47/RW. 14 Kelurahan Liliba serta RT. 02/RW. 01 dan RT. 03/RW. 01 Kelurahan Penfui menolak pembangunan Mesjid Darul Amanah yang tertuang dalam “Surat Penolakan Pembangunan Masjid dan Yayasan”, yang ditujukan kepada FKUB Kota Kupang tertanggal 7 April 2022.

Surat Penolakan tersebut merupakan hasil rembuk dan diskusi bersama antara beberapa Ketua RT, dan LPM setempat dengan Panitia Pembangunan Mesjid Darul Amanah yang diketuai Ansar Usman.
Lurah Liliba, Viktor Makoni yang dikonfirmasi beberfakta.web.id via telepon membenarkan hal tersebut.
“Saat itu di tahun 2022 memang saya pernah menolak untuk menandatangani Surat keterangan untuk menerbitkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ‑sekarang PBG, RED‑ terkait pembangunan Mesjid Darul Amanah, karena adanya penolakan dari warga sekitar tempat dimana akan didirikan Mesjid Darul Amanah itu,” jelas Viktor.
Viktor Makoni juga menceritakan, dirinya pernah melakukan rapat koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang dan FKUB Kota Kupang, terkait rekomendasi pembangunan Mesjid Darul Amanah.
“Saya ingat tahun 2022 pernah melakukan rapat koordinasi Badan Kesbangpol Kota Kupang dan PKUB Kota Kupang, yang diketuai oleh Pendeta Jack Latuperisa di Kantor Lurah Liliba terkait Permohonan Rekomendasi Pembangunan Mesjid Darul Amanah Liliba. Dalam rapat tersebut terungkap ada penolakan dari warga, akhirnya FKUB Kota Kupang belum bisa memberikan rekomendasi pembangunan Mesjid Darul Amanah kepada panitia pembangunannya,” jelas Vikto lagi.
Peringatan dan Teguran dari Dinas PUPR
Masih dari informasi Lurah Liliba, Viktor Makoni, pada sekitar awal bulan Oktober tahun 2025, dirinya mendapatkan laporan dari warga, yang mengatakan bahwa ada kegiatan pembangunan di lokasi pembangunan Mesjid Darul Amanah.

“Dari laporan warga itu, saya langsung ke lokasi untuk mengecek kebenarannya. Ternyata memang benar ada pembangunan di lokasi tersebut, tapi setelah ditanyakan ke bapak Ansar Usman, selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Darul Amanah, beliau mengatakan itu hanya membangun pagar untuk batas tanah. Ya, karena hanya membangun pagar, maka saya biarkan saja,” jelas Viktor.
Belakangan menurutnya, ternyata pembangunan bukan saja untuk pagar, menurut laporan dari warga sekitar kepada dirinya, pembangunan berlanjut ke pengecoran tiang beton.
“Setelah saya cek kebenarannya, saya langsung berkoordinasi dengan Dinas PUPR, dan Dinas PUPR mengeluarkan Surat Peringatan yang ditujukan kepada Yayasan Darul Amanah untuk menghentikan kegiatan membanguan di lokasi tersebut, karena tidak memiliki ijin untuk membangun,”
Viktor menambahkan, Dinas PUPR kota Kupang telah dua kali memberikan Surat kepada Yayasan Darul Amanah, yaitu Surat Peringatan pada tanggal 6 Oktober dan Surat Teguran I, pada tanggal 6 November 2025.
Sudah tidak melanjutkan pembangunan
Ansar Usman, selaku Ketua Panitia Pembangunan Mesjid Darul Amanah yang dihubungi beberfakta.web.id lewat telepon mengaku, pihaknya telah menghentikan pembangunan sejak Senin 2 November 2025 lalu karena adanya Surat Teguran I dari Dinas PUPR Kota Kupang.
“Kami sudah menghentikan proses pembangunan, sejak kami menerima Surat Teguran I dari Dinas PUPR Kota Kupang. Jika masih ada aktifitas di lokasi, itu karena kami sedang melakukan mobilisasi untuk mengembalikan peralatan pembangunan yang kami pinjam sebelumnya, tidak ada aktifitas membangun lagi,” tegas Ansar Usman.
Ansar mengatakan, aktifitas lain yang dilakukan ditempat itu hanya kegiatan ibadah seperti sholat berjamaah dan aktifitas pengajian yang biasa dilakukan oleh warga sekitar yang beragama Islam.
“Sekarang tidak ada aktifitas lain disana, selain aktifitas beribadah, sholat dan pengajian saja,” tutup Ansar Usman. (Vico-BF/Vip)











