KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 sebesar Rp2.455.898 per bulan. UMP tersebut naik 5,45 persen atau Rp126.929 dibandingkan tahun 2025.

Penetapan UMP disampaikan langsung oleh Gubernur NTT Melkiades Laka Lena, Senin (23/12/2025). Penyesuaian UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah.
Besaran UMP 2026 merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah. Mayoritas anggota merekomendasikan penggunaan nilai alpha 0,7 sebagai dasar perhitungan.
Penetapan UMP dituangkan dalam SK Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025. UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan wajib dipatuhi seluruh pemberi kerja di NTT.
UMP ini diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP dilarang menurunkan besaran upah.
Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota akan melakukan pengawasan untuk memastikan penerapan UMP berjalan sesuai ketentuan. (Vic-BF/Vip)











