MENIA/SABU RAIJUA, beberfakta.web.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga garam curah tahun 2018 pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Sabu Raijua. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dari ahli.
Kepala Kejari Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Hendrik Tiip, menegaskan bahwa penyidik Tipidsus saat ini hanya menunggu pelaksanaan ekspose perkara di hadapan pimpinan sebelum menetapkan tersangka.

“Untuk kasus dugaan tipikor tata niaga garam di Kabupaten Sabu Raijua, penyidik segera menetapkan tersangka. Saat ini tinggal menunggu ekspose untuk menentukan berarti siapa yang paling bertanggung jawab,” ujar Hendrik Tiip, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara (PKN) telah diterima penyidik dari ahli, sehingga proses hukum memasuki tahap akhir penyidikan. Berdasarkan hasil tersebut, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
“Kerugian negara dalam kasus dugaan tipikor tata niaga garam pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sabu Raijua nilainya lebih dari Rp1 miliar,” tegasnya.
Namun demikian, Hendrik menambahkan bahwa besaran kerugian negara secara pasti akan diumumkan secara resmi bersamaan dengan penetapan dan penahanan tersangka oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua.
“Nilai pastinya akan disampaikan kepada publik saat dilakukan penetapan dan penahanan tersangka,” pungkas Hendrik Tiip. (Vic-BF/Vip)











