Kasus Pelecehan Seksual Anak Berulang, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Olahgrafis: Vico Patty

KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Kepolisian Resor Kota Kupang melalui Unit Reskrim Polsek Kota Raja melimpahkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak berinisial GJAB ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau Tahap II, pada Maret 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/43/III/2025/Sektor Kota Raja, tertanggal 12 Maret 2025. Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, terkait dugaan perbuatan cabul dan kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada September 2023, saat tersangka berkenalan dengan anak korban berinisial MJM di wilayah Kota Kupang. Setelah itu, tersangka menjalin komunikasi intensif dan beberapa kali mengajak korban bertemu.

Dalam sejumlah pertemuan di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, serta di lokasi publik di Kota Kupang, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul dan kekerasan seksual terhadap korban. Tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali pada September dan November 2023, berlanjut pada Februari 2024, Oktober 2024, hingga Februari 2025.

Penyidik juga menemukan bahwa dalam salah satu peristiwa, tersangka diduga melibatkan pihak lain dan memaksa korban melakukan tindakan bermuatan seksual. Seluruh rangkaian perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Atas laporan yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan GJAB sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komunikasi milik tersangka dan dokumen identitas korban, telah disita dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada, S.H., menegaskan, “pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak, serta keberanian untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual agar dapat ditangani secara hukum”. (Def-BF/Vip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *