KOTA KUPANG, beberfakta.web.id – Samsat Kota Kupang yang terdiri dari Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bapenda NTT), Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda NTT (Ditlantas Polda NTT) dan PT. Jasa Raharja NTT menggelar Tilang Gabungan, memeriksa pajak dan kelengkapan surat-surat pengendara bermotor di Kota Kupang, Senin (08/12/2024).

Ia mengatakan bila ada kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, akan diarahkan untuk membayar pajak kendaraannya di tempat itu. Bila tidak membawa SIM atau waktu SIM yang sudah kadaluarsa,akan diarahkan untuk melengkapi SIM atau mengurus perpanjangan.

Asuransi Penumpang Kendaraan Umum
Bayu Bagus Pramono dari PT Jasa Raharja NTT, kepada beberfakta menjelaskan tentang peran PT Jasa Raharja dalam operasi tilang gabungan adalah memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara. Selain itu, PT. Jasa Raharja NTT, juga memeriksa iuran wajib dari kendaraan bermotor umum.












