Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan YB (32), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jalan Libra, Penfui, Kota Kupang.
BEBER FAKTA—Aksi dugaan jambret itu terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.
Korban berinisial KWH sedang berjalan sore bersama anak dan saudaranya. Mereka berada di sekitar Jalan Libra, tepat di depan rumah korban.
Ikuti Tiktok @beber_fakta – Baca Berita sambil dengerin musik asyiiiikkkk!
Seorang pria mengendarai sepeda motor matik tanpa nomor polisi. Pria itu kemudian mendekati korban dan menarik kalung menggunakan tangan kiri.
Tarikan tersebut membuat kalung korban putus. Selain itu, bagian kerah baju korban juga robek.
Namun, pelaku gagal membawa kalung tersebut. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
📹 Aksi Terekam Kamera CCTV
Aksi tersebut terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman itu kemudian beredar luas di media sosial.

Informasi tersebut mendapat perhatian masyarakat. Unit Jatanras Polresta Kupang Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Ipda Alfred Bire mengumpulkan keterangan korban dan sejumlah saksi. Polisi juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan dan analisis CCTV, polisi memperoleh petunjuk. Petunjuk tersebut mengarah kepada seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
🔎 Terduga Pelaku Diamankan di Tofa
Petugas kemudian mencari keberadaan pria tersebut. Polisi akhirnya mengamankan YB (32) di sebuah kos-kosan.
Lokasi pengamanan berada di Jalan Virgo Bagus, Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
YB diketahui bekerja sebagai pekerja swasta. Ia juga berdomisili di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
🏍️ Polisi Amankan Sejumlah Barang
Dalam penyelidikan sementara, petugas menemukan sejumlah barang dan dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Barang itu antara lain dokumen kendaraan, sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian. Polisi juga mengamankan helm, jaket, rekaman CCTV, dan keterangan para saksi.
Polisi menemukan kesesuaian antara sejumlah barang bukti dan keterangan yang dikumpulkan.
Selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
⚖️ Terduga Pelaku Disebut Residivis
Polisi juga menyebut YB pernah terlibat perkara pencurian sebelumnya. Dengan demikian, YB diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Setelah diamankan, YB diserahkan kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota. Ia selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., menegaskan proses hukum terus berjalan.
“Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengamankan barang bukti, memeriksa saksi maupun korban, serta melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan,” tegasnya.
📌 Polisi Pastikan Penanganan Profesional
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.
Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh fakta dalam perkara dugaan jambret tersebut terungkap. (*/Vic-BF)











