KOTA KUPANG, beberfakta.web.id — Karier militer 22 prajurit TNI resmi berakhir. Mereka dipecat dan dijatuhi hukuman penjara usai terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (31/12/2025).
Majelis Hakim yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno, dengan hakim anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.
“Tindakan berkedok pembinaan yang dilakukan para senior terhadap juniornya tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena dengan sengaja melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Rincian Vonis dan Pemecatan
Dalam perkara ini, Majelis Hakim memutus tiga berkas perkara dengan vonis berbeda-beda:
- Berkas Perkara Nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025
Sebanyak 17 terdakwa divonis 6 hingga 9 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer.- 15 prajurit Tamtama dan Bintara divonis 6 tahun penjara dan dipecat.
- Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru divonis paling berat, yakni 9 tahun penjara dan dipecat.
- Berkas Perkara Nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025
Empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja, divonis 6 tahun 6 bulan penjara disertai pemecatan. Vonis ini lebih berat dari tuntutan oditur yang menuntut 6 tahun penjara. - Berkas Perkara Nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025
Lettu Inf Ahmad Faisal divonis 8 tahun penjara dan dipecat dari TNI. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan oditur yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, seluruh terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi senilai total Rp 1,6 miliar sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tangis Haru Keluarga Korban
Putusan tegas Majelis Hakim disambut tangis haru keluarga Prada Lucky. Ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey, tak kuasa menahan air mata saat mendengar para terdakwa dijatuhi hukuman berat sekaligus dipecat.
Tangisan dan pelukan histeris pecah di ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang. Sepriana menyebut putusan tersebut melampaui harapan keluarga.
“Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi dari tuntutan bapak-bapak oditur. Terima kasih banyak,” ujar Sepriana dengan suara bergetar.
Ia juga meminta dukungan masyarakat dan media untuk terus mengawal proses hukum hingga seluruh terdakwa benar-benar menjalani hukuman dan melepas seragam TNI.
Usai pembacaan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. (*/Tim-BF/Vip)











