Uji Aspek Formil dan Legalitas Tindakan Penyidik

Sidang Praperadilan 3 Anggota DPRD TTU Kasus Dokter Icha Digelar PN Kupang

Olahgrafis: Vico Patty-BF
Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perdana praperadilan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara terkait penetapan tersangka kasus kematian dr. Icha pada Senin (28/9/2026). Permohonan ini menguji aspek formil dan legalitas tindakan penyidik Polda NTT yang menetapkan legislator tersebut sebagai tersangka.

BEBER FAKTA—Pengadilan Negeri (PN) Kupang menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (28/9/2026). Permohonan nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Kpg ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Veronika Lake, Therensius Lazakar, dan Norbertus Tubani.

Penetapan Tersangka Dugaan Intimidasi

Polda NTT menetapkan ketiga legislator sebagai tersangka atas dugaan intimidasi yang diduga memicu depresi berat hingga kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha. Peristiwa kematian dokter muda di Rumah Sakit Leona Kefamenanu tersebut terjadi pada Juni 2026.

Baca juga: Dokter Icha Tewas Gantung Diri?

Pihak termohon dalam perkara praperadilan ini adalah Kapolri cq Kapolda NTT cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan tenaga medis.

Alasan Pengajuan Praperadilan

Kuasa hukum ketiga anggota dewan, Rian Van Frits Kapitan, menegaskan bahwa langkah praperadilan merupakan pilihan hukum yang tepat. Pihaknya menilai ada sejumlah persoalan hukum, termasuk bukti permulaan yang dianggap tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Praperadilan diajukan karena kami menilai ada beberapa persoalan hukum dalam proses penetapan tiga orang klien kami sebagai tersangka,” kata Rian.

Ia menekankan bahwa permohonan ini bertujuan menguji aspek formil serta legalitas tindakan penyidik sesuai ketentuan KUHAP, bukan membahas materi perkara pokok.(LuW-BF/Red.02-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *