Subdit III Ditres PPA dan PPO Polda NTT berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan manusia (human smuggling) ke Australia melalui wilayah Rote Ndao. Polisi menahan seorang WNI berinisial DEL alias P yang diduga bertindak sebagai pemandu perjalanan lintas negara tersebut.
BEBER FAKTA—Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas menerima informasi terkait rencana keberangkatan dua Warga Negara Asing (WNA) asal India dan Sri Lanka. Rencana penyelundupan ini terendus di Pelabuhan Ferry ASDP Bolok, Kabupaten Kupang, menuju Rote Ndao pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Hasil Pemeriksaan Awal Dua WNA dan Pemandu
Polsek KP3 Laut Bolok bersama Ditres PPA dan PPO Polda NTT berhasil mengamankan kedua WNA beserta pemandu lapangan. Saat pemeriksaan awal, kedua WNA tidak membawa dokumen keimigrasian fisik karena mengaku hilang.

Namun, penyidik menemukan salinan dokumen keimigrasian tersebut tersimpan di dalam ponsel milik tersangka DEL alias P. Polisi juga menemukan bukti komunikasi serta dugaan aliran dana dari seorang penyandang dana berinisial R yang berdomisili di NTB.
Rute Perjalanan Lintas Jalur Darat dan Laut
Penyedia dana diduga membiayai perjalanan kedua WNA melalui rute darat dan laut secara bertahap. Perjalanan tersebut dimulai dari Sape di NTB, Aimere di Flores, Kupang, Rote Ndao, hingga berujung ke Australia.
Baca juga: Polsek Kota Raja Bubarkan Dugaan Judi di Pasar Inpres Naikoten Kupang!
Setelah menggelar penyelidikan dan gelar perkara, polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Penyidik resmi menetapkan DEL alias P sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian.
Pernyataan Resmi Kabidhumas Polda NTT
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan penahanan tersangka tersebut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut di Mapolda NTT.
“Terhitung mulai Senin, 21 September 2026 pukul 00.10 WITA, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka DEL alias P. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga 10 Oktober 2026 di Rutan Dittahti Polda NTT,” jelas Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Senin (21/9/2026).
Prosedur Penahanan dan Pemeriksaan Lanjutan
Sebelum ditahan, tersangka DEL alias P menjalani pemeriksaan BAP dengan pendampingan penasihat hukum. Biddokkes RS Bhayangkara Kupang juga telah memeriksa kesehatan tersangka dan menyatakannya dalam kondisi sehat.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, penyidik mendalami keterlibatan kedua WNA menggunakan bantuan penerjemah bahasa Inggris.
Polda NTT menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana keimigrasian di wilayah hukumnya. Polisi tidak akan membiarkan wilayah NTT dimanfaatkan sebagai jalur transit kejahatan penyelundupan manusia. (*/Vic-BF)











