Pengemudi dump truk yang diduga mabuk minuman keras menabrak sepeda motor, dua pejalan kaki, serta kios di Kota Kupang pada Minggu (27/9/2026) malam. Polisi mencatat empat korban mengalami luka-luka dan kerugian material mencapai Rp15 juta.
BEBER FAKTA—Kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polresta Kupang Kota, Polda Nusa Tenggara Timur. Peristiwa ini melibatkan satu unit mobil Mitsubishi Dump Truk, sepeda motor Yamaha Jupiter Z, dua pejalan kaki, dan sebuah bangunan kios warga.
Sopir Truk Diduga Terpengaruh Minuman Keras
Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, Kompol Ade Triken Deayomi, membenarkan terjadinya kecelakaan beruntun tersebut. Petugas mengidentifikasi pengemudi dump truk bernomor polisi DH 8809 CA atas nama Marthen Luther Nakmofa (47).

“Ya, benar ada kejadian tersebut. Sopir dump truk diduga mabuk minuman keras (miras),” kata Kompol Triken, Senin pagi (28/9/2026).
Kronologi Tabrakan Pertama di Jalur 40
Insiden pertama berlangsung sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Lingkar Luar Jalur 40, tepatnya dekat Indomaret Fatukoa, Kecamatan Maulafa. Pengendara sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi DH 5803 KZ, Mone Saputra Bangngu (24), melaju dari arah perempatan Terminal Bayangan Sikumana menuju Fatukoa.
Dump truk yang datang dari arah belakang menabrak motor tersebut hingga pengendara terpental. Kendaraan dump truk terus melaju sambil memfungsikan motor terseret sepanjang 300 meter dari titik benturan awal.
Pengemudi Melarikan Diri dan Menabrak Warga di Alak
Pengemudi dump truk tidak menghentikan kendaraan dan kabur menuju kawasan Alak melalui Jalur 40. Pukul 19.30 WITA, truk memasuki Jalan Yos Soedarso dari arah Bolok menuju Namosain.
Baca juga: Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers, Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur
Saat berada di dekat Alfamart Alak, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, truk kembali menabrak dua pejalan kaki. Korban teridentifikasi sebagai Grandliandro Diego Sa’u (12) dan Fatli Galdi Alkatiri (33). Truk baru berhenti setelah menghantam sebuah kios milik warga setempat.
Dampak Kerugian dan Kondisi Korban
Polisi melaporkan empat orang mengalami luka ringan akibat kecelakaan di dua lokasi tersebut. Total kerugian material akibat kerusakan sepeda motor, truk, dan bangunan kios mencapai Rp15 juta. Satlantas Polresta Kupang Kota kini menangani kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut. (*/Vic-BF)











