Winston Rondo: Jangan Pidanakan Pers Sebelum Mekanisme Dewan Pers Tuntas

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo (Foto: Ist./Olahgrafis: Diego Tristan-BF)
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo meminta sengketa pemberitaan antara NTTHits dan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers terlebih dahulu.

BEBER FAKTA— Winston menegaskan, aparat penegak hukum dan pihak terkait perlu menuntaskan seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers sebelum membawa persoalan ke ranah pidana.

Kemerdekaan Pers Tetap Harus Dijaga

Winston mengatakan pembelaan terhadap kemerdekaan pers bukan berarti membenarkan kesalahan jurnalistik.

Menurutnya, wartawan tetap wajib menjaga keberimbangan, melakukan konfirmasi, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Jika wartawan tidak berimbang, tidak melakukan konfirmasi, atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati,” ujar Winston.

Namun, ia menilai kesalahan dalam karya jurnalistik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Winston merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Ia menyebut hak jawab, hak koreksi, dan penilaian etik Dewan Pers perlu ditempuh secara utuh sebelum sanksi pidana atau perdata digunakan terhadap wartawan yang menjalankan tugas secara sah.

Soroti Sengketa NTTHits

Dalam kasus NTTHits, Winston meminta semua pihak memastikan terlebih dahulu status pengujian etik dan proses yang berjalan di Dewan Pers.

“Pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik,” tegasnya.

Baca Juga: Salah Tafsir Penilaian Dewan Pers, Laporan terhadap Wartawan NTTHits Dinilai Prematur

Menurut Winston, persoalan penting berikutnya adalah memastikan seluruh mekanisme Dewan Pers sudah selesai sebelum proses pidana berjalan.

“Jika belum, proses itu harus dituntaskan terlebih dahulu,” lanjut Winston.

Hormati Hak Bupati TTU

Winston juga menyatakan menghormati hak Bupati TTU untuk membela nama baik melalui mekanisme pers yang sah.

Namun, ia mengingatkan pejabat publik harus siap menghadapi kritik dan pengawasan media massa.

“Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” tambah Winston.

Karena itu, Winston meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa tersebut.

Ia juga mendesak kepolisian menjadikan UU Pers dan Putusan MK sebagai rujukan utama dalam menangani kasus tersebut.

Khawatir Timbulkan Chilling Effect

Winston menilai penyelesaian sengketa sesuai mekanisme pers penting untuk mencegah dampak terhadap kebebasan pers di NTT.

Ia mengingatkan proses hukum yang tidak melalui mekanisme pers secara utuh dapat menimbulkan chilling effect.

“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits, ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT,” terangnya.

Menurut Winston, kondisi tersebut berpotensi membuat wartawan takut bertanya dan redaksi takut melakukan investigasi.

“Pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tambahnya.

Winston: Jangan Terburu-buru Memidanakan Pers

Winston meminta penyelesaian sengketa pers tetap berada dalam koridor mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan koreksi, hak jawab, dan penegakan etik tetap dapat dilakukan ketika terjadi kesalahan atau pelanggaran.

“Koreksi beritanya jika keliru. Berikan hak jawab jika ada yang dirugikan. Tegakkan etik jika dilanggar,” pungkas Winston.

Ia kembali mengingatkan agar kerja jurnalistik tidak terburu-buru dibawa ke ranah pidana.

“Tetapi jangan buru-buru memidanakan kerja jurnalistik. Sebab kemerdekaan pers bukan hadiah bagi wartawan, melainkan hak rakyat untuk mengawasi kekuasaan,” pungkasnya.(Die-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *