Komnas HAM Bahas Hak atas Pendidikan Bersama Masyarakat NTT

Foto: Ist. (Olahgrafis: Diego Tristan-BF)
Komnas HAM RI menggelar konsultasi publik tentang hak atas pendidikan di FH Undana, Kota Kupang. Forum berlangsung pada 22–23 September 2026 dan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta pemerintah daerah.

BEBER FAKTA— Konsultasi publik tersebut membahas draf Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Pendidikan. Komnas HAM menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Forum ini mempertemukan akademisi Undana dan perguruan tinggi lainnya. Organisasi masyarakat sipil serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mengikuti pembahasan.

Komnas HAM Serap Masukan dari NTT

Komisioner Komnas HAM RI, Dr. Atnike Nova Sigiro, M.Sc., mengatakan konsultasi bertujuan memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Ini adalah proses konsultasi publik bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan bagi sebuah dokumen panduan hak asasi manusia yang disusun oleh Komnas HAM,” kata Atnike.

Baca Juga: Sterilisasi Massal 80 Anjing-Kucing, Undana Tekan Risiko Rabies NTT

Dokumen tersebut bernama Standar Norma dan Pengaturan mengenai hak atas pendidikan.

Atnike mengatakan Komnas HAM membutuhkan masukan yang sesuai dengan kondisi NTT.

“Kami ingin mendapatkan masukan yang kontekstual mengenai tantangan dan juga situasi sosiologis, topologis, maupun ekonomi masyarakat di NTT dalam pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.”

Draf Pendidikan Dibahas Bersama

Komnas HAM menilai setiap daerah memiliki karakteristik dan tantangan berbeda dalam pemenuhan hak atas pendidikan.

Karena itu, pembahasan di NTT menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai persoalan lokal. Masukan tersebut berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, topografi, serta akses layanan publik.

Komnas HAM kemudian akan menggunakan masukan tersebut dalam penyempurnaan draf SNP tentang Hak atas Pendidikan.

Dokumen itu diproyeksikan menjadi rujukan nasional bagi pemerintah pusat dan daerah. Rujukan tersebut mencakup penyusunan regulasi, program pembangunan, serta kebijakan pendidikan.

Dorong Kebijakan Pendidikan Berperspektif HAM

Atnike berharap panduan tersebut dapat membantu pemerintah mengenali persoalan pendidikan berdasarkan konteks daerah.

“Melalui proses konsultasi ini kami berharap hak asasi dapat mengenali problem dan konteks lokal,” tegas Atnike.

Ia juga berharap panduan tersebut dapat mendukung penyusunan kebijakan yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

“Ke depannya panduan ini dapat digunakan oleh berbagai pihak, khususnya pemerintah, dalam menyusun dan mengembangkan regulasi, kebijakan dan program yang lebih melindungi dan menghormati hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan.”

FH Undana Jadi Ruang Diskusi

Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Simplexius Asa, SH., MH., menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan konsultasi publik tersebut.

Forum di lingkungan kampus itu mempertemukan pemikiran akademik dengan pengalaman masyarakat dan pemerintah di lapangan.

Selain pemaparan draf SNP dan diskusi interaktif, agenda juga mencakup kuliah umum.

Kegiatan tersebut bertujuan memperluas pemahaman sivitas akademika dan masyarakat mengenai hak atas pendidikan.

Hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut.(Die-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *