Bedah Rumah Kini Cukup Surat Desa, Sertifikat Tanah Tak Lagi Wajib

Maruarar Sirait-Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Foto: Istimewa)
Pemerintah menyederhanakan syarat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah. Calon penerima kini tidak lagi wajib memiliki sertifikat tanah, cukup menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

BEBER FAKTA — Pemerintah segera menerbitkan aturan baru yang mempermudah masyarakat mengakses Program Bedah Rumah. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengurangi aspek akuntabilitas dan kepastian hukum.

🏠 Syarat Bedah Rumah Dipermudah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan perubahan tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) yang akan segera ditandatangani.

Ara menyampaikan hal itu usai bertemu Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor BPK RI, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Melalui aturan baru, masyarakat tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat tanah atau dokumen kepemilikan sejenis.

Sebagai pengganti, bukti penguasaan tanah dapat menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menyatakan rumah berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki calon penerima bantuan.

📋 Aturan Baru Segera Diteken

Ara menjelaskan pemerintah telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga sebelum menerbitkan aturan tersebut.

“Minggu ini kami sudah berkonsultasi dengan BPKP, Kementerian Hukum, dan hari ini dengan BPK, kami mendapat banyak masukan. Tadi BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” jelas Ara.

Menurutnya, penyederhanaan persyaratan dilakukan agar lebih banyak masyarakat dapat memperoleh bantuan tanpa terkendala administrasi.

👥 Akses Masyarakat Berpenghasilan Rendah Diperluas

Selama ini, calon penerima BSPS umumnya harus menunjukkan dokumen kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum.

Melalui aturan baru, surat keterangan dari desa atau kelurahan menjadi dasar pembuktian penguasaan tanah.

Pemerintah berharap kebijakan ini membuka akses lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan memenuhi persyaratan administrasi.

🏗️ Program Gentengisasi dan Dukungan UMKM

Selain membahas Program Bedah Rumah, Ara mengatakan Kementerian PKP terus menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penggunaan produk dalam negeri melalui Program Gentengisasi.

Dalam program tersebut, penggunaan genteng tidak diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebagai gantinya, kualitas produk akan mengacu pada hasil pengujian Balai Keramik agar mutu tetap terjamin sekaligus memberi peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor bahan bangunan.

Ara juga menegaskan pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta untuk mempercepat penyediaan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah.(*/Red.01-BF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *