Kabar gembira buat pencinta traveling! Paspor Indonesia kini memberi akses ke 88 negara dan teritori melalui skema bebas visa, Visa on Arrival (VoA), hingga Electronic Travel Authorization (eTA).
BEBER FAKTA – Peluang liburan ke luar negeri kini semakin mudah. Berdasarkan data terbaru Visa Index dan VisaGuide World, pemegang paspor Indonesia dapat mengakses 88 negara dan teritori dengan berbagai kemudahan izin masuk sepanjang 2026.
Namun, “bebas visa” bukan berarti semua negara bisa dimasuki tanpa syarat. Karena itu, wisatawan tetap wajib memahami aturan yang berlaku di setiap negara tujuan.
✈️ Ada Tiga Skema Masuk
Akses bagi WNI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Visa Free, Visa on Arrival (VoA), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Untuk Visa Free, WNI dapat masuk ke 50 negara hanya dengan paspor yang masih berlaku. Beberapa negara populer dalam daftar ini antara lain Malaysia, Singapura, Thailand, Brunei, Vietnam, Filipina, Hong Kong, Brasil, Serbia, Turki, Maroko, hingga Timor-Leste.
🛂 VoA Tetap Perlu Izin Saat Tiba
Selain itu, puluhan negara menerapkan sistem Visa on Arrival. Artinya, izin masuk tetap diurus ketika wisatawan tiba di bandara tujuan.
Negara yang menerapkan skema ini antara lain India, Maladewa, Nepal, Bahrain, Armenia, Rusia, Bolivia, Kuba, Palau, Etiopia, Tanzania, hingga Mauritius.
💻 Jepang Pakai Sistem Digital
Sementara itu, beberapa negara mewajibkan Electronic Travel Authorization (eTA) yang diajukan secara online sebelum keberangkatan.
Negara tersebut meliputi Jepang, Kenya, Saint Kitts and Nevis, Seychelles, dan Pantai Gading.
⚠️ Cek Aturan Sebelum Berangkat
Meski akses perjalanan semakin mudah, aturan imigrasi setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu.
Karena itu, calon pelancong sebaiknya memeriksa informasi terbaru melalui situs resmi kedutaan atau otoritas imigrasi negara tujuan sebelum membeli tiket dan berangkat.(*/Red.01-BF)











